LINGGA (HK)– Tim Kuasa Hukum Sr tersangka kasus Investasi Bodong mengatasnamakan BNI Life yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lingga.

Ia meminta pihak kepolisian tidak setengah hati dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, kasus invetasi tersebut di duga telah masuk dalam Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Safaringga bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa klien kami tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain yang secara nyata menikmati hasil dari aliran dana tersebut, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Kami minta penegakkan hukum jangan setengah hati,” kata kuasa hukum Sr, Sartika Lia Apriana SH dan Elas Andra Dermawan SH dari Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, S.H. & Rekan, Selasa (7/5/2025).

Kuasa hukum menyampaikan keprihatinan terhadap potensi ketimpangan dalam proses penyidikan dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penetapan satu orang tersangka.“Jika penegakan hukum ingin menghadirkan keadilan yang substantif, maka seluruh pihak yang terlibat—terutama mereka yang menerima dan menikmati dana hasil TPPU—harus segera diproses secara hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum Kantor Hukum Elas Anra Dermawan, S.H. & Rekan juga menyatakan kesiapan untuk mengajukan langkah hukum lanjutan apabila proses penyidikan dinilai tidak proporsional atau mengarah pada kriminalisasi.

“Klien kami akan kooperatif, namun kami juga tidak akan tinggal diam jika hukum hanya diberlakukan secara sepihak. Prinsip keadilan menuntut keterbukaan dan keberanian menindak semua yang terlibat,” tutup kuasa hukum.(tir)

Share.
Leave A Reply