LINGGA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop), dan Usaha Kecil Menengah (UKM), menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pedagang dan pelaku usaha, distributor, serta agen penyalur di Pasar Rakyat Kabupaten Lingga skala besar.
Hal itu terkait penerapan dari harga eceran tertinggi (HET), minyak goreng, sesuai Permendag No. 6/2022, Rabu (9/2/2022).
Kebijakan HET ini diberlakukan terhitung 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur minyak goreng dengan satu harga.
Terkait hal ini, telah ditetapkan HET minyak goreng curah degan harga Rp11.500 per liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana kemasan lebih ekonomis yakni Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium selain kemasan sederhana Rp14.000 per liter.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Lingga, serta tim bidang perdagangan terpantau sedang melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022, kepada masyarakat, pelaku usaha distributor, agen penyalur besar dan pengecer yang ada di wilayah Kabupaten Lingga.
Baca juga: Pembelian Minyak Goreng Dibatasi
Plt Kadis Perindagkop dan UKM, Pemkab Lingga, Zulfikar mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, yang ditetapkan oleh Kementerian Perdaganggan, berdasarkan Permendag.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan, agar HET segera terimplementasi dengan baik dan tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha. Serta menjaga agar perdagangan minyak goreng di pasaran tetap kondusif,” ujarnya.
Selain itu, Plt Kadis Disperindagkop juga menghimbau kepada masyakarat agar tetap bijak dalam membeli minyak goreng tersebut, dan tidak melakukan panic buying. Karena Pemkab Lingga akan memantau keberadaannya di pasaran.
Zulfikar juga berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat dari semua kalangan.
“HET ini, tentunya sudah diperhitungkan. Sehingga, para pedagang, distributor hingga pihak produsen, akan tetap menguntungkan,” tuturnya. (tbn)