TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan sebuah surat edaran (SE), terkait Penetapan Kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP), bagi sekolah tingkat SMA/SMK, serta SLB se Provinsi Kepri, Jumat (11/2/2022) kemarin.
Yang mana, dalam surat edaran yang dikeluarkan di Tanjungpinang, Plt Kadisdik Kepri Darson menetapkan status pembelajaran daring ataupun jarak jauh, untuk seluruh sekolah ditingkat SMA/SMK dan SLB, di kota Tanjungpinang dan Batam.
“Surat edaran ini berlaku dari Tanggal 14 hingga 21 Februari 2022. Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19 yang lumayan melonjak naik lagi, sejak beberapa waktu ini,” ujar Darson.
Baca Juga: PTM Distop, Siswa Kembali Belajar Daring
Tak hanya itu, lanjut Darson, di kedua kota tersebut juga memiliki positive rate Covid-19 yang tinggi, sehingga harus ada tindakan dan langkah cepat.
“Untuk mengantisipasi banyaknya sekolah yang terpapar Covid-19 , sehingga langkah PKPP daring ini dilakukan,” jelas Darson lagi.