HUKUM & KRIMINAL KARIMUN

Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Rutan Karimun dan BNNK Perpanjang MoU

Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperpanjang Nota Kesepahaman MoU dan menggelar kegiatan sinergitas bersama BNNK Karimun pada Rabu (16/9).

KARIMUN (HK) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun secara resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan menggelar kegiatan sinergitas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun pada Rabu (16/9).

Langkah ini menjadi momentum strategis dalam menegaskan komitmen kedua instansi untuk memperketat benteng pertahanan dari ancaman bahaya narkoba, sekaligus memperkokoh program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Perpanjangan kerja sama ini tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga menitikberatkan pada pendekatan humanis melalui edukasi, sosialisasi, hingga program pembinaan dan rehabilitasi yang terstruktur bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sat Samapta Polres Karimun Gelar Kegiatan “Jaga Karimun Kampung Kite” Secara Humanis

Beberapa poin utama dalam penguatan kolaborasi ini meliputi:

Pencegahan dan Pemberantasan P4GN: Penguatan deteksi dini serta pengawasan ketat untuk memutus mata rantai potensi peredaran narkotika di dalam Rutan.

Edukasi dan Sosialisasi: Pelaksanaan program penyuluhan berkala mengenai bahaya zat adiktif bagi para WBP dan seluruh jajaran petugas Rutan.

Pembinaan dan Rehabilitasi: Penyediaan layanan pemulihan dan rehabilitasi medis maupun sosial bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan khusus.

Reintegrasi Sosial: Pembekalan mental dan karakter agar para warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat dengan kesadaran penuh untuk menjauhi narkoba.

Pimpin Apel Harhubnas 2026, Pj Sekda Karimun Sebut Konektivitas Transportasi Urat Nadi di Kepulauan Riau

Sinergitas yang terjalin erat antara Rutan Karimun dan BNNK Karimun ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi proses pemulihan para warga binaan. Melalui pendampingan yang tepat, para WBP didorong untuk memiliki daya tangkal yang kuat terhadap pengaruh negatif narkotika, sehingga masa pemidanaan dapat menjadi sarana perbaikan diri secara nyata.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan BNNK Karimun membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial yang utuh.(mohd)