TANJUNGPINANG (HK) – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang wanita berparas cantik, atas dugaan kasus penipuan berkedok arisan online jenis One Pay berinisial Es.

Pelaku ditangkap dikediamannya Jalan Lorong Bakar Batu Tanjungpinang pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan korban Nm yang mengaku telah menjadi korban penipuan arisan online yang dibuat oleh Es,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (10/2/2022).

Kasat menjelaskan, kejadian berawal sekitar Bulan November 2021 lalu, pelaku adalah Owner Grup Arisan Conference, menampilkan permainan arisan jenis baru.

Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Serahkan Bantuan Sembako

Yakni “One Pay” di grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon membernya.

Untuk menyakinkan member, pelaku kemudian menyampaikan bahwa, arisan yang dikelolanya itu memiliki badan hukum dan terpercaya, sehingga sejumlah warga termasuk korban (Nm), merasa tertarik.

“Karena tertarik, akhirnya pelapor Nm menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan melalui ditransfer ke rekening pelaku Es,” jelas Awal.

Selanjutnya, terang Kasat, Es selaku pihak yang bertanggungjawab atas penerima uang arisan member tersebut, menjanjikan akan memperoleh keuntungannya setelah dapat atau Get.

1 2
Share.
Leave A Reply