LINGGA (HK)- Bendera biasanya diturunkan saat matahari terbenam atau sore hari, dan tidak boleh berkibar pada malam hari. Namun, ada pengecualian dalam keadaan tertentu, seperti peringatan atau acara khusus di mana bendera harus berkibar selama 24 jam.
Pengibaran bendera saat malam tentunya melanggaran peraturan yang tertuang dalam Peraturan UU No. 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Namun aturan ini tidak berlaku di Bandara Udara Dabo Singkep, terlihat jelas bendera merah putih masih belum diturunkan hingga malam hari. Ironis, bendera tidak diturunkan saat kegiatan seromial pisah sambut kepala Bandara Dabo Singkep yang dihadiri banyak pejabat daerah, Selasa (27/5/2025), malam.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, mentakan, belum diturunkan bendera merah putih di Bandara Dabo Singkep ini merupakan bentuk penghinaan lambang negara. Untuk fasilitas sebesar Bandara Dabo yang pegawainya ada puluhan, menunjukkan sikap tidak menghormati lambang negara.
“Jangan-jangan Bendera Merah Putih di Bandara Dabo ini tidak pernah diturunkan. Saat ramai dan sedang banyak pejabat daerah saja bendera tidak diturunkan, apalagi pada hari biasa,” kata Selamat Riyadi yang menghadiri kegiatan.
Ia berharap untuk kepemimpinan kepala Bandara Dabo yang baru, Indra Rohman dapat memperhatikan hal-hal ini. Meski terlihat sepele namun Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang wajib dihormati.
“Menghormati lambang negara seperti Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap negara dan rasa kebanggaan sebagai bangsa,” pungkasnya. (tir)