– Total Uang di RPL Rp. 3,585,593,000,-
TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang negara dari para terpidana korupsi, Rabu (28/05/2025).
Jika sehari sebelumnya, (Senin, 26/05/2025) Pidsus Kejari Tanjungpinang menerima penyerahan uang korupsi proyek Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2022, atas nama Terdakwa Anna Triana sebesar Rp. 252.484.912.
Kali ini pengembalian atau pembayaran
Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh terpidana Arif Monatar Panjaitan Rp.278.113.250 dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS-3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam perkara tersebut, terpidana Arif Monatar Panjaitan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta, kemudian dikenakan denda membayar uang pengganti kerugian negara Rp278.113.250. Apabila tidak dibayarkan terdakwa, maka diganti kurungan selama 2 bulan.
Hal tersebut sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023.
Disamping terpidana Arif Monatar Panjaitan, dalam perkara korupsi TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis ini juga melibatkan terpidana Samsuri atas Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023 selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, terdakwa dipidana kurungan 3 bulan.
Di samping itu, terdakwa Samsuri dikenakan membayar uang pengganti kepada negara Rp278.113.250 atau dengan pidana penjara selama satu tahun.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH melalui Kasi Intel, Senopati SH MH mengatakan, eksekusi Uang Pengganti sejumlah Rp. 278.113.250,-atas nama terpidana Arif Monatar Panjaitan tersebut dilakukan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti sejumlah Rp. 278.113.250,- tersebut untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019,”kata Senopati didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH.
Diketahui, JPU Kejari Tanjungpinang telah menjebloskan terdakwa Samsuri, selaku koordinator BKM Maju Bersama, telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS-3R yang seharusnya pencairan dana tersebut dikelola KSM Perkasa.
Penahanan Arif Manotar, setelah Majelis Hakim MA, menjatuhkan vonis atas Kasasi JPU Kejari Tanjungpinang dalam perkara korupsi proyek TPS-3R, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah hukuman denda sebesar Rp100 juta atau penjara dua bulan.
Dalam putusan MA menyebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon JPU Kejari Tanjungpinang atas perkara tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tanjungpinang tertanggal 14 Juni 2023.
“Yakni, menyatakan terdakwa Arif Monatar Panjaitan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum secara bersama-sama,” terangnya.
Dalam Putusan MA, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Tanjungpinang Terima Total Uang di RPL Rp.3,585,593,000,-
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH memaparkan, bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima penyerahan berbagai tindak pidana korupsi dari para terpidana yang masih dalam proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL)
“Total RPL tersebut sebesar Rp. 3,585,593,000,-,”papar Roy Huffington Harahap SH MH
Hal dimaksud lanjutnya, dengan rincian :
– Total Uang Pengganti : Rp. 937,113,250,-
– Total Uang Hasil barang rampasan : Rp. 4,950,000,-
– Total PNBP : Rp. 942,063,250,- (nel)