“Atas penemuan bayi yang dibuang itu, warga setempat melaporkan ke Polsek Bengkong, sementara bayi dibawa ke Bidan di Telaga Indah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” ucap Mardalis.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan ada salah seorang yang dicurigai yang melakukan penelantaran bayi tersebut.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendatangi rumah yang diduga pelaku. Saat ditanyakan kepada pelaku M, dia mengakui telah melahirkan bayi yang ditemukan tersebut dan dibuang dengan dibantu oleh abangnya yakni pelaku ME.
“Sebab pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut karena pelaku malu ketahuan dengan keluarga dan warga setempat, sebab bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat,” tuturnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya terhadap pelaku M dikenakan Pasal 77B peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan /atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.
“Sedangkan pada pelaku ME dikenakan Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” imbuhnya. (dam)
