Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

PINANG

Aturan Baru di Pilkada 2024, Petahana Bisa Cuti Tanpa Harus Mundur dari Jabatan

badge-check


					Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria
Perbesar

Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria

TANJUNGPINANG (HK) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Serentak Tahun 2024 akan digelar. Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri maupun ikut kontestasi kembali, tidak perlu mundur. Cukup cuti.

Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP), terhadap Pelaksanaan Kampanye (Tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018), dan peratuan komisis pemilihan umum (PKPU), Pasal 61-62 Tahun 2024.

” Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri maupun ikut kontestasi kembali, tidak perlu mundur. Cukup cuti. Artinya apa, dari sisi leadership masih bisa terjaga,” ujar Direktur Perwakilan Public Trust Institute Robby Patria kepada media ini, kemarin.

Dijelaskan Robby, menurut PP Pelaksanaan Kampanye (Tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018), dan PKPU Pasal 61-62 Tahun 2024. Maka, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak harus mengundurkan diri.

Kemudian, lanjutnya, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Tapi, papar Robby, di badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara tidak harus mengundurkan diri, termasuklah staf khusus Gubernur Kepri, karena ia digaji perbulan mengunakan anggaran negara atau APBD.

“Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri, dan tidak dapat ditarik kembali. Sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini,” jelasnya lagi.

Untuk staf khusus Gubernur Kepri sendiri itu ada 14 orang, ungkapnya, disini Bawaslu harus memperhatikan itu. Artinya apa, ketika ada timsus yang ikut kampanye itu harus dicek apakah mereka telah mengundurkan diri atau cuti dan itu harus sejalan dengan pengunduran atau cutinya gubernur,“ tandas Robby.

Ditambahkan, bagi staf khusus yang ikut hadir dalam kampanye itu harus mundur atau cuti terlebih dahulu. “Namun, apabila mereka tidak ikut dalam kampanye tidak perlu mundur atau cuti,” kata Robby. (eza)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Percepat Pembangunan di Kepri, Anggota DPD RI Perjuangkan Pembentukan UU Kepulauan

20 Desember 2024 - 10:09 WIB

Trending di LINGGA