TANJUNGPINANG (HK) – Badan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Tanjungpinang, dengan beralamat di jalan Daeng Kemboja, Senggarang, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik dan berkualitas, kepada masyarakat.
Saat ini, pelayanan yang diberikan BPN ATR BPN Kota Tanjungpinang itu, seperti pengurusan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Baik pembuatan baru maupun penggantian karena hilang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BPN Kota Tanjungpinang, Tribudi menjelaskan, pengurusan sertifikat melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), merupakan program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
“Bisa dibilang, PTSL ini adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak miliknya,” kata Tribudi, Kamis (20/1), siang.
Diungkapkan Tribudi, sebenarnya untuk pengurusan SHM melalui prona atau PTSL, sama saja. “Sama-sama program sertifikasi tanah gratis yang diberikan oleh pemerintah ke masyarakat. Hanya bedanya, kalau PTSL pengurusannya sistematis dan akurat. Sedangkan prona, dilakukan priadis atau acak,” kata Tribudi, saat ditemui di kantor BPN Tanjungpinang.
Lebih lanjut Tribudi menyebutkan, untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke kantor ATR BPN Kota Tanjungpinang, di Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, ataupun melalui website BPN. “Yakni, s.id/infolayananAtrbpn, akun instagram @kantahkotatanjungpinang maupun di twitter @kantahkota_tpi,” pungkasnya. (Cw04)