JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singigi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka.

Informasi di peroleh, Gedung Merah Putih KPK pukul 15.45 WIB, para tersangka sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

Suhardiman dan Zulkarnain sebelumnya telah menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam. Keduanya ditunggu tim KPK di Bandara Soekarno Hatta.

Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya saat tim KPK menggelar OTT beberapa waktu lalu. Lembaga antitasuah pun mengeluarkan ultimatum kepada keduanya untuk kooperatif menyerahkan diri.

Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK turut menangkap 10 orang lainnya dalam operasi senyap tersebut.

Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, sedangkan satunya ditangkap di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK.

Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti transaksi keuangan dan mobil yang diduga menjadi instrumen suap.(**)

(Sumber CNN Indonesia)

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747