Jumlah tahun 2021 tersebut mengalami penurunan dari pada tahun 2020, yang mencapai angka 6.747 pernikahan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu penyebab menurunnya angka pernikahan itu menurutnya dipengaruhi dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) perkawinan.
“Perubahan Undang-Undang (UU) perkawinan itu mulai disosialisasikan di Batam pada bulan Agustus tahun 2020. Pada awalnya masih banyak, tapi seiring berjalannya waktu, angka pernikahan berkurang,” ungkap Husaini.
Disebutkannya, perubahan Undang-Undang (UU) tersebut yakni mengenai Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

