TANJUNGPINANG (HK) – Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus terduga pelaku asusila inisial Si (17) dirumahnya, Sabtu (19/2/2022), di Kampung Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan Timur, sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (19/2/2022), terkait tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, hingga telat datang bulan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, kasus asusila pencabulan anak dibawah umur tersebut dilakukan Si, sebagai sang pacar terhadap korbannya berinisial Rc (16).
“Kejadian berawal saat tersangka mengajak korban berinisial Rc jalan-jalan dan selanjutnya singgah dan mengamar di Wisma Sakura Tanjungpinang, bulan Oktober 2021 lalu. Ditempat itu korban dan pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” ungkap Awal, Sabtu pagi.
Tidak hanya sekali, imbuhnya, pelaku juga melakukan hal yang sama pada Bulan Januari 2022 lalu, juga di tempat yang sama.
Maka akibatnya, korban mengaku telat datang bulan, hingga akhirnya kejadian yang dialami Rc, dilaporkan orang tuanya.
Baca Juga:Laknat, Seorang Kakek Cabuli 3 Cucu Tirinya
“Atas pengakuan Rc, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang. Sehingga diambil langkah tindakkan hukum,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap.
Setelah menerima laporan polisi, dan dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, sebut Kasat Reskrim, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Si, yang saat itu sedang berada kediamannya di Wacopek.
“Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya tersebut ke penyidik,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara. (nel).