TANJUNGPINANG (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang (Kacab), Kota Tanjungpinang, melaksanakan evaluasi dan monitoring serta penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU), surat kuasa khusus (SKK), terhadap piutang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Jum’at (18/2/2022).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sri Sudarmadi mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyampaian monitoring, evaluasi serta tindak lanjut piutang iuran, perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan yang belum mendaftar oleh BPJS Ketenagakerjaan, kepada kedua kejaksaan tersebut.
“Sebelum diserahkan ke Kejari, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan iuran melalui pengiriman surat piutang dan kunjungan. Namun belum ada juga pembayaran,” kata Sri Sudarmaji, Jum’at (18/2/2022).
Baca Juga:Polsek Tanjungpinang Timur Serahkan Bantuan Sembako
Selanjutnya, kata Sri Sudarmaji, bagi perusahaan yang tetap tidak patuh atau tidak tertib administrasi, kemudian diserahkan penindakkannya kepada Kejari untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan khususnya yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengapresiasi kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan Kejari Kota Tanjungpinang.