Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga
LINGGA (HK)- Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Lingga, Fikrizal klarifikasi pemberitaan pengadaan seragam dinas Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat DPRD Lingga.
Dikatakan, terjadi salah input nama kegiatan di Sistem Informasi Rencana Umum (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kegiatan tersebut.
Dalam SIRUP tertulis Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH sehuranya Belanja Pakaian Dinas Anggota DPRD. Kesalahan input nama ini telah diketahui pelaksana kegiatan hingga sampai saat ini kegiatan tersebut belum dilakukan panitia pelaksana kegiatan.
“Memang terjadi kesalahan penulisan saat input data dilakukan. Hal ini telah kami ketahui. Untuk menghindari kesalahan adminitrasi hingga saat ini kegiatan tersebut belum dilaksanakan,” kata Fikrizal, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, pelaksana kegiatan melakukan perbaikan kesalahan input data tersebut setelah APBD-P Tahun 2026 disahkan. Kesalahan input tersebut menjadi koreksi untuk lebih teliti dalam penginputan data untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Lingga.
“Sebenarnya kesalahan hanya pada bagian judul RKA, kalau dirinrian kegiatan sudah benar disebutkan,” jelasnya.
Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dijelaskan, dengan total anggaran Rp 75 juta diperuntukkan untuk membeli seragam dinas 25 anggota DPRD Lingga. Pengadaan belanja ini telah memenuhi ketentuan dan aturan dan sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pengadaan belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” imbuhnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi pertanyakan pengadaan Pakaian Dinas Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat DPRD Lingga.
Alokasi anggaran belanja pakaian dinas tersebut tercantum dalam SIRUP LKPP Sekretariat DPRD Lingga Tahun 2026 sebesar Rp 75 juta. (tir)





