Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, saat memberikan keterangan pembenaran pengungkapan dugaan kasus keamanan terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/10/2026)
BINTAN (HK) – Kasus yang membuat hati miris terjadi di Kabupaten Bintan. Dua anak yang masih di bawah umur dan merupakan kakak beradik diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekatnya sendiri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat. Tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, Kamis (8/10/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Nanda Alfares, membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta memilukan. Dugaan kekerasan itu terjadi berulang dalam rentang 2025 hingga 2026. Peristiwa pertama diduga terjadi Juli 2025 sebanyak dua kali, kembali terulang Agustus 2025, dan terakhir terjadi di tahun 2026.
Yang paling menyayat hati, ketiga terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi yang mengancam tumbuh kembang anak.
“Ketiga orang yang diduga terlibat masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kondisi ini menjadi perhatian serius kami,” ujar IPDA Nanda Alfares.
Polisi langsung melakukan penegakan hukum. Satu tersangka yang masih berstatus anak kini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bintan.
Ketiganya dijerat Pasal 473 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami berkas, mengumpulkan alat bukti, dan memastikan semua fakta terungkap.
Polres Bintan menegaskan kasus ini menjadi alarm keras bagi semua orang tua. Kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat.
“Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.(nel)





