HUKUM TANJUNGPINANG

Kejati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan 3 Tersangka Penadahan di Tanjungpinang, Korban dan Pelaku Berdamai

Ekspos Penghentian Penghentian Penuntutan 3 Tersangka Penadahan di Tanjungpinang, Korban dan Pelaku Berdamai, Rabu (06/0/10/2026)

TANJUNGPINANG (HK) – Keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Itu yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kejati Kepri resmi menyetujui penghentian penuntutan tiga tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

18 Kelurahan Diusulkan jadi Kampung Redam

Ketiga tersangka tersebut adalah Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi, dan Rinawati, dengan korban Imam Pratama. Mereka dijerat Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 591 huruf b Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.

Persetujuan itu diberikan setelah ekspose yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang Sundoro Adi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Martahan Napitupulu, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Endra Rezkyanur, S.H., Muhammad Rifaniansyah, S.H., dan Riris Monica Sari Simarmata, S.H., memaparkan perkara langsung di hadapan Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., dan Aspidum Kejati Kepri Toto Roedianto, http://S.Sos., S.H., M.H., beserta jajaran.

Hasilnya: disetujui.

Dasar hukumnya jelas, perkara ini memenuhi syarat Pasal 80 Jo Pasal 82 UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Jo Surat JAM Pidum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026. Dalam penelusuran SIPP dan CMS, ketiga tersangka belum pernah dihukum.

Polsek Tanjungpinang Kota Tanam Jagung 7.000 Meter Persegi di Senggarang, Dukung Asta Cita Presiden

Proses perdamaian pun telah tuntas. Korban dan para tersangka telah menandatangani Pakta Integritas yang disaksikan keluarga masing-masing dan diketahui Jaksa Fasilitator.

“Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan,” tegas Kajari Tanjungpinang.

Penerapan MKR ini menjadi komitmen Kejari Tanjungpinang dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.(nel)