Foto SKS (18) pemuda terduga pelaku pencurian pipa AC di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Senggarang. (ft.Humas Polresta Tanjungpinang)
TANJUNGPINANG (HK) – Aksi pencurian pipa AC di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Senggarang akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang pemuda berinisial SKS (18), warga Tanjungpinang Kota, Senin (6/10/2026).
Kasus ini terbongkar berkat kejelian satpam kampus. Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat patroli di Gedung Fakultas Teknik UMRAH, petugas mendengar suara desisan dari pipa pendingin udara.
Setelah dicek, pipa AC dalam kondisi bocor dan hampir terpotong. Temuan itu langsung dilaporkan ke Danru keamanan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV terlihat, pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB – saat kampus libur dan sepi – ada sosok mencurigakan berkeliaran di sekitar gedung. Setelah diinventarisir, ternyata sejak 27 September hingga 4 Oktober, Fakultas Teknik kehilangan 4 unit pipa kuningan AC.
Berbekal rekaman itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budi Rahmat Indra, S.H., langsung bergerak.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapat informasi pelaku berada di sekitar kawasan UMRAH Senggarang. Tanpa buang waktu, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota.
*Modus Panjat Kursi, Potong Pakai Gunting*
Di hadapan penyidik, SKS mengakui perbuatannya. Ia beraksi saat kampus sepi, memanjat menggunakan kursi dan memotong pipa AC dengan gunting orange. Hasil curiannya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti:
– 1 buah USB Sandisk 16 GB berisi rekaman CCTV
– 1 buah gunting warna orange
– 1 buah kursi hitam
– 1 buah ember cat putih kombinasi merah muda
– 1 buah karung putih
– 21 potongan sisa pipa tembaga AC
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Iptu Freddy.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya TKP lain.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (nel)





