Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/10/2026).
BATAM (HK) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/10/2026).
Forum yang diikuti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutannya, Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI, Sila Haholongan Pulungan, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta jajaran Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita harus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk bersinergi. Apa yang menjadi program pemerintah, yang menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan, harus kita sinergikan dan harus kita dukung penuh,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif pemberi kerja. Lebih jauh, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia menilai masih terdapat ruang yang besar untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja di sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja.
“Kerja kolaborasi, kerja sinergi sudah tidak bisa dihindari dan harus bersama-sama kita lakukan,” tegasnya.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Ikhwan Nul Hakim, menambahkan bahwa persoalan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Forum Kepatuhan ini merupakan hal yang sangat penting karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, katakanlah demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan. Di sini perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antarbidang,” kata Ikhwan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepatuhan pada sektor jasa konstruksi. Ikhwan mencontohkan masih adanya pembayaran iuran yang dilakukan setelah pekerjaan berjalan, padahal perlindungan terhadap pekerja seharusnya telah tersedia sejak awal pekerjaan.
“Jadi, untuk bisa meng-cover apabila terjadi hal-hal, misalnya kecelakaan kerja, di dalam pelaksanaan proyek, kemudian dia belum membayar, melunasi pembayaran iurannya, tentu itu tidak akan bisa ter-cover. Dan itu akan menjadi beban daripada perusahaannya sendiri,” ujar Ikhwan.
Menurut Ikhwan, kondisi tersebut perlu diatasi melalui harmonisasi dan diskusi bersama antarpemangku kepentingan. Langkah itu diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berbagai persoalan kepatuhan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Selain dalam peningkatan kepatuhan, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan juga diwujudkan melalui pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan dan proyek, di antaranya pembangunan hunian pekerja serta renovasi Gedung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang.
“Peran Kejaksaan adalah bagaimana menjamin pelaksanaan proyek tersebut sesuai peraturan hukum yang sebenarnya. Jadi jangan sampai terjadi persoalan-persoalan di kemudian hari,” imbuh Ikhwan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ikhwan bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, turut mengunjungi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning dan Kabil, Batam.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi bangunan, fasilitas, serta pemanfaatan Griya Pekerja guna memastikan pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Muhammad Abdurrahman Sholih, menyambut baik penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan perlindungan pekerja dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, dukungan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memperkuat upaya BPJS Ketenagakerjaan di tingkat cabang, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memastikan setiap pekerja memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi penguatan bagi kami dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja. Tujuan akhirnya bukan semata-mata pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungannya sejak mulai bekerja,” kata Muhammad Abdurrahman Sholih.
Pria yang akrab disapa Oman tersebut juga mengapresiasi dukungan dan pendampingan hukum Kejaksaan terhadap pelaksanaan renovasi Gedung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang. Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan dalam proses renovasi Gedung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang. Pendampingan ini penting agar setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Oman berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat, baik dalam peningkatan kepatuhan maupun perluasan kepesertaan, sehingga semakin banyak pekerja di wilayah Batam mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, pemerintah daerah, pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja beserta keluarganya,” kata Oman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Ibkar Saloma, mengapresiasi dukungan Kejaksaan dalam memperkuat kepatuhan sekaligus memperluas cakupan perlindungan pekerja di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, terutama dalam menyelesaikan berbagai tantangan kepatuhan yang masih ditemui di lapangan.
“Kami sangat apresiasi adanya Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini karena bisa meningkatkan coverage di Sumbarriau,” kata Ibkar.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dukungan berbagai pihak menjadi penting agar hak perlindungan pekerja dapat terpenuhi.
“Ini bentuk support dari Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini menegaskan bahwa inilah program negara yang memang sudah sesuai dengan tata kelola dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, diharapkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja beserta keluarganya mendapatkan perlindungan.(r/nov)





