BATAM

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Gandeng PERISAI Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Sekupang usai kegiatan dengan PERISAI untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di Kota Batam.(ft.Ist)

BATAM (HK) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Sekupang menggandeng Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di Kota Batam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Sekupang Muhamad Abdurrohman Sholih atau akrab disapa Oman mengatakan keberadaan PERISAI menjadi salah satu mitra strategis dalam menjangkau pekerja informal hingga ke berbagai komunitas masyarakat.

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

“PERISAI memiliki peran penting dalam mendekatkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pekerja informal. Melalui PERISAI, edukasi dan perluasan kepesertaan dapat dilakukan lebih dekat dan langsung kepada kelompok pekerja,” kata Oman di Batam.

Kolaborasi tersebut salah satunya ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Tulus Sirait, peserta BPU yang terdaftar melalui PERISAI, pada Kamis (24/9).

Oman mengatakan penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

“Tidak ada seorang pun yang menginginkan risiko terjadi. Namun ketika risiko itu datang, perlindungan yang telah dipersiapkan pekerja menjadi sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Menurut dia, manfaat JKM yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga dalam menghadapi dampak sosial dan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.

Tiarma Convention Gebrak Pasar MICE Batam, Tampung hingga 3.000 Tamu

Ia mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri atau BPU, seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, nelayan, petani dan berbagai profesi lainnya yang memperoleh penghasilan dari aktivitas pekerjaannya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang terus mendorong PERISAI untuk aktif melakukan edukasi dan menjangkau pekerja informal yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Banyak pekerja informal yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka juga menghadapi berbagai risiko. Di sinilah pentingnya memastikan pekerja memiliki perlindungan sebelum risiko tersebut terjadi,” kata Oman.

Oman menambahkan, PERISAI memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan dapat memberikan pemahaman mengenai program, manfaat serta pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, kolaborasi dengan PERISAI juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di wilayah kerjanya.

Imigrasi Periksa 145 TKA di KEK Tanjung Sauh, Seluruh Dokumen Dinyatakan Lengkap

“Penyerahan manfaat JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Tulus Sirait ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi keluarga pekerja ketika risiko terjadi,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, lanjut Oman, akan terus memperkuat kolaborasi dengan PERISAI serta berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap PERISAI terus menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat, sehingga semakin banyak pekerja informal di Batam yang mendapatkan perlindungan,” kata Oman.(r/nov)