BATAM (HK) – Pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, memastikan seluruh dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung TKA yang bekerja di kawasan tersebut telah terpenuhi.
Pengawasan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melalui inspeksi rutin pada Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA di kawasan industri.
Dalam pengawasan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sejumlah lokasi, mulai dari area kerja hingga fasilitas hunian pekerja.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam turut didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), Johnn Sinaga, selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 145 TKA yang bekerja di KEK Tanjung Sauh telah memiliki dokumen keimigrasian serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Di sisi lain, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di kawasan tersebut mencapai sekitar 1.800 orang. Kondisi ini disebut menjadi bagian dari komitmen pengelola kawasan dalam memberdayakan tenaga kerja lokal di tengah perkembangan investasi dan pembangunan di KEK Tanjung Sauh.
Selain pengawasan keimigrasian, sebelumnya Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau juga telah melakukan inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.
Manajemen PT BSP menegaskan keberadaan TKA di kawasan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan teknis tertentu. Kehadiran tenaga asing juga diarahkan untuk mendukung proses alih teknologi sehingga ke depan keterampilan tersebut dapat ditransfer kepada tenaga kerja lokal.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John Sinaga.
Menurutnya, pihak pengelola juga menyambut baik pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam mendorong agar koordinasi dan komunikasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus dilakukan secara aktif. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keimigrasian serta pengawasan terhadap penggunaan TKA di kawasan tersebut.
Pengawasan secara berkala diharapkan dapat memastikan aktivitas tenaga kerja asing tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung keberadaan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan dan pengembangan KEK Tanjung Sauh. (r/dam)





