BATAM (HK) – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya membawa keluar 11,3 kilogram bubuk padat yang mengandung emas dari Batam menuju Singapura.
Barang bernilai sekitar Rp29,23 miliar itu diamankan dari delapan penumpang dalam dua kali penindakan.
Kedelapan penumpang tersebut diamankan pada 22 dan 24 September 2026 di dua pintu keberangkatan internasional, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan,” kata Agung, Senin (28/9/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (22/9/2026). Saat itu, petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Hasil pengembangan itu membuahkan penindakan berikutnya pada Kamis (24/9/2026).
Pada hari tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak bertolak ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Petugas kemudian mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Modus penyembunyian barang tersebut cukup beragam. Sebagian disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau menggunakan modus inserter.
Seluruh barang kembali menjalani pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai Batam. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Agung menjelaskan, dari dua rangkaian penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 43 bungkusan dengan berat bruto sekitar 11.310 gram.
“Pengawasan tidak hanya menyasar barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas,” ujarnya.
Dari sisi nilai, barang pada penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp595 juta.
Sementara pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang dari dua penindakan tersebut mencapai sekitar Rp29,23 miliar. Sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,65 miliar.
Agung menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan barang memenuhi ketentuan serta seluruh kewajiban kepabeanan dapat dipenuhi,” katanya.
Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (dam)





