NATUNA (HK)– Pemerintah Kabupaten Natuna secara resmi melantik enam pejabat daerah menjadi pejabat fungsional di BPBD Kabupaten Natuna, di Kantor Bupati Natuna, Selasa (1/9/2026)
Langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas aparatur di bidang kebencanaan.
Pelantikan dilaksnakan langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan dan dihadiri oleh sejulah pejabat di lingkungan Pemkab Natuna.
Pengangkatan enam pejabat fungsional tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 233/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Keputusan Bupati Natuna tersebut ditetapkan di Ranai pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan. Dalam keputusan itu, pengangkatan berlaku terhitung mulai 6 Agustus 2026.
Enam ASN BPBD Natuna yang diangkat dalam jabatan fungsional Analis Kebencanaan tersebut yakni:
Raja Darmika, S.T., M.A.P., sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Nurul Huda, S.T., M.A.P., sebelumnya Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Helmi Murdani, S.E., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Warijo, S.I.P., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Tasri Wira Kusuma, S.Pd., sebelumnya Penata Layanan Operasional pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
Supriadi, S.A.P., sebelumnya Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Kedaruratan dan Logistik, diangkat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Penyesuaian jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya dalam memperkuat sumber daya aparatur yang menangani urusan kebencanaan.
Dengan adanya jabatan fungsional tersebut, penanganan kebencanaan di Natuna mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya. (fat).


