BATAM (HK)– Seorang perempuan berinisial L (52) ditemukan tewas setelah mengalami kekerasan di lantai 4 ruang jemuran, Komplek Wira Mustika Blok D No. 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam waktu sekitar enam jam setelah kejadian diketahui, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial N.H. (28) di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai korban yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala.
“Peristiwa ini terjadi di lantai 4 ruangan jemuran. Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Kasus ini bermula ketika pelapor berinisial H.S. (54) mendapat informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban di lantai 4.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan melihat korban telah tergeletak dengan darah pada bagian kepala. Korban sempat dibawa ke lantai 2 ruko rumahnya. Namun, saat itu korban diketahui telah meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. N.H. akhirnya diamankan di Perumahan Nadim Raya, Kecamatan Batam Kota, sekitar enam jam setelah kejadian diketahui.
Saat diinterogasi, N.H. mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Batu Ampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kekerasan terhadap korban dilakukan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Selanjutnya, korban dipukul pada bagian kepala menggunakan kursi plastik, ember dan pot bunga plastik.
Tak berhenti di situ, tersangka juga menindih tubuh korban menggunakan palet kayu, kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau dapur sekitar delapan kali pada bagian punggung dan dada.
Tersangka juga menendang bagian kepala korban sebanyak sekitar 10 kali hingga korban meninggal dunia.
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Korban diketahui merupakan majikan tersangka.
“Tersangka merasa sakit hati karena korban sering berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan,” kata Anggoro.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar menjaga sikap, tutur kata dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah konflik yang dapat berujung pada kekerasan.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang mempekerjakan asisten rumah tangga agar lebih selektif dengan memeriksa latar belakang serta rekam jejak calon pekerja sebelum memberikan kepercayaan. (dam)





