TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Rianny akhirnya angkat bicara sekaligus meluruskan dan menepis isu dalam pemberitaan, terkait proyek pengadaan kontainer UMKM senilai miliaran rupiah milik Disdagin “Mangkrak”, Jumat (21/08/2026).
Pasalnya, fasilitas yang diperuntukkan bagi para pedagang di kawasan Melayu Square Kota Tanjungpinang tersebut hingga kini masih terbengkalai dan belum difungsikan.
“Terima kasih atas konfirmasi dan perhatian rekan-rekan media terhadap program Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya terkait bantuan kontainer bagi pedagang kaki lima (PKL),”kata Rianny dalam siaran persnya diterima media ini.
Dikatakan, pihaknya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Pertama, kontainer tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi PKL yang sebelumnya beraktivitas atau berjualan di kawasan Tepi Laut,”ungkapnya.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan sekaligus memberikan sarana pendukung bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan lebih baik.
Kedua, secara administrasi, bantuan kontainer tersebut diberikan dalam mekanisme hibah kepada penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, setelah proses penyerahan atau serah terima dilaksanakan sesuai dokumen yang dipersyaratkan, kontainer tersebut bukan lagi merupakan fasilitas yang dikelola atau dioperasionalkan sehari-hari oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai aset/fasilitas operasional pemerintah,”jelasnya lagi.
Ketiga, lanjutnya, sebelum bantuan diberikan, para calon penerima telah menyatakan kesediaannya untuk menerima dan memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.
“Jadi, pemberian bantuan bukan dilakukan tanpa dasar atau tanpa komitmen dari penerima,”katanya.
Keempat, sebelum penyerahan juga telah dilakukan komunikasi dan pertemuan dengan para pedagang. Dalam pembahasan tersebut telah disampaikan bahwa pemanfaatan kontainer tidak harus secara kaku berada di satu titik tertentu di kawasan Tepi Laut.
“Apabila kondisi di lapangan mengharuskan penerima memanfaatkan kontainer di lokasi lain, hal tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang lokasi dan kegiatan berjualannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan penataan kawasan,”jelasnya.
Karena itu, ujarnya, apabila saat ini terdapat kontainer yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh penerimanya. Kondisi tersebut tidak tepat apabila langsung dikategorikan sebagai “proyek mangkrak” atau “aset pemerintah yang terbengkalai”.
“Status dan mekanisme pengelolaannya perlu dilihat terlebih dahulu dari dokumen pemberian hibah dan proses serah terimanya,”terangnya.
Pemerintah melalui Disdagin, jelasnya, tentunya tetap mempunyai tanggung jawab pembinaan dan akan terus melakukan komunikasi dengan penerima agar bantuan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan program.
Namun, setelah barang diserahterimakan kepada penerima hibah, kewajiban untuk menjaga, menggunakan dan memanfaatkan barang tersebut sesuai peruntukannya berada pada penerima sebagaimana komitmen yang telah dibuat dalam dokumen pemberian bantuan.
“Jadi kami ingin meluruskan bahwa ukuran keberhasilan program ini tidak semata-mata dilihat dari apakah kontainer tersebut pada hari ini sedang digunakan atau tidak,”jelasnya.
Tetapi, lanjutnya, juga harus dilihat dari proses pengadaan, penetapan penerima, dasar pemberian, dokumen hibah, proses serah terima serta komitmen penerima dalam memanfaatkan bantuan tersebut.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media. Namun kami berharap pemberitaan juga berangkat dari data dan dokumen yang lengkap, sehingga tidak muncul kesan bahwa pemerintah daerah mengadakan aset kemudian membiarkannya mangkrak,”jelasnya.
Faktanya, bantuan tersebut memang ditujukan untuk penerima tertentu dan telah melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan.
“Apabila ada penerima yang belum memanfaatkan bantuan secara optimal, tentu akan kami evaluasi dan komunikasikan kembali dengan penerima,”terangnya.
Menurutnya, Pemerintah tidak akan membiarkan program bantuan kehilangan manfaatnya, tetapi pada saat yang sama perlu ditegaskan bahwa kewajiban pemanfaatan setelah bantuan diserahterimakan juga merupakan bagian dari tanggung jawab penerima.
“Demikian penjelasan kami. Pada prinsipnya Disdagin siap memberikan data dan dokumen yang memang dapat dibuka sesuai ketentuan, agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar objektif, berimbang dan berdasarkan fakta. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Miliaran dari mana pula,”pungkasnya.(tim)





