TANJUNGPINANG (HK) — Sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau 2 hektare di kawasan Bukit Lonceng, Pulau Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini menjadi persoalan.
Pasalnya, bagaimana sebuah tanah yang menurut dokumen yang dimiliki warga masih tercatat atas namanya dapat masuk dalam proses pengadaan/pembebasan dan kemudian tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan dokumen administrasi tersebut adalah Abu Bakar Sidik.
Abu Bakar menyatakan dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menjualnya, dan tidak pernah menerima pembayaran maupun ganti kerugian dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dokumen yang dimiliki Abu Bakar berupa fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 08/G-1/2003.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi administrasi yang dimilikinya, tanah tersebut tercatat dalam register Kelurahan Dompak atas namanya.
Abu Bakar mempertanyakan bahwa jika benar tanah tersebut diperoleh Pemerintah Provinsi melalui proses pembebasan atau pengadaan tanah menggunakan anggaran negara/daerah, siapa yang secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran?
Kemudian lanjutnya, atas dasar dokumen apa pembayaran tersebut dilakukan?
Mengaku Tak Pernah Menjual
Abu Bakar memberikan pernyataan tegas mengenai status tanah tersebut.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual dan saya juga tidak pernah menerima uang dari pihak aset Provinsi,” kata Abu Bakar,” Selasa (18/8).
Pernyataan tersebut kata dia menjadi penting karena dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdapat tahapan administrasi dan penentuan pihak yang berhak atas ganti kerugian.
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur prinsip pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut, antara lain melalui PP Nomor 19 Tahun 2021.
Karena itu, jika klaim Abu Bakar benar, dokumen yang menjadi dasar penentuan penerima ganti kerugian menjadi salah satu titik yang harus diperiksa.
Nama Ayah Muncul dalam Informasi Transaksi
Abu Bakar mengaku memperoleh informasi bahwa transaksi tanah tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, yaitu almarhum Edy Robertus.
Namun, informasi tersebut menurut Abu Bakar belum dibuktikan dengan dokumen transaksi yang dapat ia lihat.
“Memang ada informasi yang menyebut ayah saya yang menjual. Tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan dokumen yang membuktikan bagaimana transaksi itu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Abu Bakar, meninggalnya Edy Robertus justru membuat dokumen transaksi menjadi semakin penting untuk diperiksa.
Sebab, jika seseorang menjual tanah yang secara administrasi tercatat atas nama pihak lain, pertanyaan hukumnya adalah :
– Apakah terdapat surat kuasa?
– Siapa yang memberikan kuasa?
– Kapan kuasa diberikan?
– Siapa yang menandatangani dokumen pengalihan?
– Dan kepada siapa uang pembayaran diberikan?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, rangkaian transaksi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
Persoalan lain yang juga perlu ditelusuri kata dia adalah keberadaan dokumen asli SKT.
Abu Bakar mengaku hanya memegang fotokopi SKT Nomor 08/G-1/2003. Menurut informasi yang diperolehnya, dokumen asli berkaitan dengan proses pengalihan tanah tersebut berada pada pihak Pemerintah Provinsi Kepri.
Karena itu, keberadaan dokumen asli menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran.
Ia juga mempertanyakan :
– Kapan dokumen asli diterima?
– Siapa yang menyerahkannya?
– Atas dasar surat apa?
– Apakah ada tanda terima?
– Siapa yang menandatangani penyerahan dokumen tersebut?
– Dan apakah dokumen asli itu digunakan sebagai dasar pengadaan atau pencatatan aset?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dokumen asli dapat membantu menjelaskan bagaimana rantai penguasaan tanah berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Dari SKT Warga Menjadi Aset Pemerintah
Menurut dia, titik paling krusial dalam persoalan ini adalah rantai administrasi.
Jika tanah tersebut benar tercatat atas nama Abu Bakar pada SKT dan register Kelurahan Dompak, kemudian masuk dalam pengadaan/pembebasan tanah dan menjadi aset Pemerintah Provinsi, maka harus terdapat dokumen yang menjelaskan perpindahan tersebut.
Setidaknya perlu ditelusuri :
– SKT 2003 → proses pengalihan → pihak yang berhak → dokumen pelepasan/pengadaan → pembayaran → pencatatan aset pemerintah.
Jika salah satu mata rantai tersebut tidak ditemukan, maka pertanyaan mengenai keabsahan proses administrasinya menjadi semakin relevan.
Abu Bakar menyatakan dirinya siap menyerahkan fotokopi SKT dan dokumen administrasi yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia menegaskan, jika benar terdapat pembayaran menggunakan APBD atau sumber keuangan negara/daerah, maka persoalan tidak berhenti pada sengketa kepemilikan tanah.
Ada pertanyaan mengenai keabsahan penerima pembayaran.
Abu Bakar mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Maka ujar dia, perlu dijawab :
– Siapa penerimanya?
– Berapa nilainya?
– Kapan dibayarkan?
– Melalui rekening siapa atau kepada siapa secara tunai?
– Dokumen apa yang menjadi dasar pencairan?
– Siapa pejabat yang memverifikasi pihak penerima?
– Siapa yang menyetujui pembayaran?
Dan yang tidak kalah penting : Apakah pihak yang menerima pembayaran memang pihak yang secara sah berhak menerima ganti kerugian?
Pertanyaan tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan tanah, daftar nominatif penerima, berita acara, dokumen pelepasan hak, bukti pembayaran, serta dokumen pencatatan aset.
Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Abu Bakar mengatakan persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa pemilik tanah.
Menurutnya, apabila benar terjadi pembayaran menggunakan uang negara kepada pihak yang tidak berhak, persoalannya dapat menyangkut administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, selain persoalan keperdataan mengenai tanah.
Namun demikian, apakah benar terjadi pelanggaran atau kerugian negara masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penyelidikan aparat berwenang.
Karena itu, Abu Bakar meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka dokumen yang menjadi dasar pengadaan dan pencatatan aset tersebut.
Empat Institusi Perlu Memberikan Jawaban
Untuk membuat persoalan ini terang, sedikitnya terdapat empat pihak yang perlu memberikan penjelasan.
– Pertama, Kelurahan Dompak.
Kelurahan perlu menjelaskan apakah benar SKT Nomor 08/G-1/2003 tercatat dalam register dan siapa nama yang tercatat sebagai pemegangnya.
– Kedua, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemprov perlu menjelaskan dasar memperoleh tanah, proses pembayaran, penerima ganti kerugian, serta dasar pencatatan tanah sebagai aset daerah.
– Ketiga, Kantor Pertanahan/BPN.
BPN perlu menjelaskan status pendaftaran tanah, riwayat hak, serta dokumen yang menjadi dasar apabila kemudian terdapat sertifikat atau pencatatan hak atas nama pemerintah.
– Keempat, aparat penegak hukum.
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen kepemilikan, dokumen pengadaan dan bukti pembayaran, aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Abu Bakar menegaskan dirinya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak.
“Saya tidak mau menuduh siapa pun sebelum dokumennya diperiksa. Kalau memang tanah itu sah dibeli dari saya, tunjukkan dokumennya. Kalau ada kuasa dari saya, tunjukkan kuasanya. Kalau ada pembayaran, tunjukkan bukti pembayarannya dan siapa yang menerima,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi dokumen menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan.
“Saya hanya ingin tahu bagaimana tanah yang menurut SKT dan register Kelurahan masih atas nama saya bisa masuk pembebasan dan menjadi aset pemerintah. Kalau semuanya benar, tentu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen,” katanya.
Sampai berita ini disusun, sejumlah pertanyaan utama masih membutuhkan jawaban resmi dari pihak terkait, khususnya mengenai dokumen dasar pengalihan, pihak yang menerima pembayaran, nilai ganti kerugian, serta dasar pencatatan tanah sebagai aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kelurahan Dompak, Kantor Pertanahan, maupun pihak lain yang terkait dengan proses tersebut.
Bagaimana tanah yang menurut dokumen yang dimiliki Abu Bakar Sidik masih tercatat atas namanya dapat masuk dalam proses pembebasan/pengadaan dan menjadi aset Pemerintah Provinsi, serta kepada siapa uang negara/daerah atas tanah tersebut dibayarkan?
Sebelumnya Abu Bakar melalui kuasa yang diberikan telah menyampaikan ke Pemprov Kepri melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dengan permintaan dokumen yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Jawaban dari pihak BKAD Kepri dengan nomor surat B/000.2.3.2/462/BKAD/2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala BKAD Venni Meitaria Detiawati terkait dengan permohonan informasi dan salinan dokumen dasar penguasaan pencatatan tanah sebagai aset Pemprov bahwa permohonan dimaksud tidak dapat diproses dan ditindaklanjuti. (tim)





