TANJUNGPINANG (HK) – Tim Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang yang salah satu TKP penciran ke tiga pelaku termasuk di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, termasuk rumah salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Diantara para pelaku yang diamanakan berinisial O, A sementara satu tersangka lain inisil Bf adalah pelaku penadah.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana yang dipimpin Wakpolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra dan Kasat Reskrim, Jumat (14/08/2026).
Dalam kasus tersebut, Polsek Tanjungpinang Timur juga berhasil meringkus dua orang sebagai pelaku pencurian dan penadah di Rumah Hanglengkir Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
” Setelah diitorgasi polisi pelaku mengaku mencuri di 17 TKP. Laporannya ada di Polresta Tanjungpinang,” kata Farouk saat press rillis di Mapolresta Tanjungpinang.
Ditempat yang sama, Kapolsek Tanjungpinang, AKP Ahmad Syahputra mengatakan bahwa kedua pelaku beraksi rumah warga Jalan Gatot Subroto, Perumahan Jalan Bestari dan salah satu ruko Bintan Center.
Modus pelaku membobol ruko dan rumah dengan cara merusak jendela rumah serta memanjat ruko yang menjadi sasaran pelaku.
”Kedua pelaku mencuri handphone milik warga diantaranya 3 unit handphone Vivo, Iphone 11. Dari pengakuan dua pelaku ini telah mencuri di 17 TKP,”ungkap Ahmad Syahputra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami terhadap para pelaku.
Salah satu TKP nya di Kantor Pengadilan Tinggi ( PT) Kepri yang lama dijalan Ahmad Yani Batu 5 Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Dalam aksinya ini, dua pelaku berhasil mencuri kabel .
Kemudian TKP yang lainnya, adalah di rumah salah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
”Benar, Pelaku ini juga melakukan aksi pencuri handphone dan jam mewah milik salah satu rumah hakim di PN Tanjungpinang,” ungkapnya
Dilanjutkan, Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku. Hal ini guna mengetahui dimana saja TKP para pelaku melancarkan aksi lainnya.
“Kasus ini masih kita kembangkan” ujarnya.
Atas perbuatannya ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta.
“Saat ini para pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbutanya,”pungkasnya. (nel)





