BATAM (HK) – Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola dan pemanfaatan lahan mendapat respons positif dari para penerima alokasi tanah. Dalam tiga hari sejak pelaporan dibuka, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam.
Pelaporan tersebut berlangsung sejak 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026. Tingginya respons awal ini menunjukkan partisipasi aktif penerima alokasi tanah dalam mendukung upaya BP Batam membangun tata kelola lahan yang lebih tertib, akurat, dan terukur.
Selain membuka mekanisme pelaporan mandiri melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.
Proses pelaporan dan pemenuhan panggilan tersebut masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.
Data yang disampaikan penerima alokasi tanah, kata dia, selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Syarlin, pelaporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Lebih dari itu, mekanisme pelaporan mandiri menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan penerima alokasi tanah.
BP Batam, lanjutnya, ingin memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, sekaligus mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, semakin lengkap data pemanfaatan lahan yang diterima, semakin optimal pula proses evaluasi yang dapat dilakukan BP Batam. Dengan basis data yang memadai, proses penataan pemanfaatan alokasi tanah dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
Melalui penguatan mekanisme pelaporan dan evaluasi, BP Batam berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola lahan dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Kesempatan pelaporan mandiri melalui Land Management System (LMS) masih terbuka bagi seluruh penerima alokasi tanah hingga 31 Agustus 2026.
Syarlin memperkirakan jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun memenuhi panggilan akan terus bertambah hingga batas waktu tersebut.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutupnya. (r/dam)





