BINTAN (HK) – Koarmada I melalui satuan TNI Angkatan Laut (AL) bersama satgas gabungan yang terdiri dari BIN, Polri, BNN, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 1,3 ton narkoba diduga ditemukan dari kapal berbendera Tanzania.
Pengungkapan kasus ini merupakan wujud Koarmada I dalam menunjukkan komitmennya agar Indonesia bersih dari Narkoba.
Terbukti dalam penangkapan kapal MV. King Sun, berbendera Tanzania, berjenis kapal cargo/tremper yang diduga membawa Narkoba jenis Ketamine (sabu-red) di dalam 65 karung seberat 1,3 Ton oleh KRI Kerambit-627.
Pada saat itu, Satuan Kapal Cepat Koarmada I, yang sedang melaksanakan tugas operasi di bawah BKO Guspurla Koarmada I, pada Kamis (06/08/2026).
Deteksi dan upaya intercept dilaksanakan oleh unsur-unsur BKO Guspurla Koarmada I yang pada akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan oleh KRI Kerambit-627.
Selanjutnya, kapal MV. King Sun dibawa menuju ke Kodaeral IV untuk dilakukan investigasi dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pedalaman oleh Tim Gabungan TNI AL, Bareskrim Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri telah ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 Ton yang diduga merupakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut, jika diasumsikan bernilai sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per gram, sehingga diperkirakan total nilai peredaran mencapai kurang lebih Rp.2 triliun rupiah.
Pengamanan terhadap barang-barang terlarang tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan dan dapat menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa penduduk Indonesia.
Keberhasilan Tim Gabungan TNI AL, Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan laut sekaligus mencegah masuknya barang terlarang melalui jalur laut.(r/nel)





