Turut Laksanakan Sosialisasi Berbagai Peraturan.
TANJUNGPINANG (HK) – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau mengatakan pihaknya akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Jumat (29/7/2022).
Adapun hal yang akan dibahas yakni terkait Tahapan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik secara umum dan secara khusus pelaksanaan verifikasi Partai Politik ditingkat daerah Provinsi Kepulauan Riau. Sampai hari ini Partai Politik yang telah mendaftarkan akun sipol ke KPU RI dan oleh KPU telah diberikan akun sipol sebanyak 38 Partai Politik, diantaranya;
Partai Golongan Karya; Partai Bhineka Indonesia; Partai Hati Nurani Rakyat; Partai Bulan Bintang; Partai Swara Rakyat Indonesia; Partai Rakyat Adil Makmur; Partai Persatuan Indonesia; Partai Demokrat; Partai Nasdem; Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia; Partai Solidaritas Indonesia; Partai Keadilan dan Persatuan; Partai Ummat.
Dilanjutkan dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia; Partai Kebangkitan Nusantara; Partai Pandu Bangsa; Partai Persatuan Pembangunan; Partai Republikku Indonesia; Partai Keadilan Sejahtera; Partai Pergerakan Kebangkitan Desa; Partai Garda Perubahan Indonesia; Partai Gerakan Indonesia Raya; Partai Amanat Nasional; Partai Negeri Daulat Indonesia.
Lalu ada Partai Buruh; Partai Berkarya; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Reformasi; Partai Kedaulatan; Partai Republik; Partai Mahasiswa Indonesia; Partai Pelita; Partai Pemersatu Bangsa; Partai Rakyat; Partai Damai Kasih Bangsa; Partai Demokrasi Rakyat Indonesia; Partai Damai Sejahtera Pembaharuan; Partai Republik Satu.
Sosialisasi tersebut akan dipaparkan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis secara nasional di Jakarta yang diselenggarakan KPU RI.