TANJUNGPINANG (HK) – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial RS (42) ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Penangkapan terhadap Tersangka RS
dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wib, di halaman
sebuah rumah di Jalan Kijang Lama Gang Putri Bintan IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang,”ungkap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam konferensi pers, Rabu (17/06/2026)
Dikatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk 25 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih : 50,82 gram.
“Dari penangkapan tersebut
diketahui Tersangka RS mengaku memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dari Tersangka RR,”jelas Kasat.
Berdasarkan pengakuan RS tersebut, lanjut AKP Lajun, pihaknya langsung melakukan pengembangan pada hari Minggu 7 Juni 2026, sekira pukul 05.00 WIB dan menangkap Tersangka RR di sebuah kos-kosan yang berada di Jalab Kebun Nanas, RT.001/RW.015, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Dari tersangka RR kita menemukan
barang bukti sebanyak 2 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat
bersih : 1.100,46 gram,” terang AKP Lajun.
“Berdasarkan keterangan Tersangka RR, mengaku memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dari Tersangka YM,” ujar Kasat.
Selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 08.00 WIB, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Tersangka YM di sebuah rumah yang berada di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Dari Tersangka YM, kita juga menemukan barang bukti sebanyak 3 (paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih : 3.701,77 gram,”jelasnya.
Tidak sampai di situ, dari penangkapan Tersangka YM mengaku memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang dengan nama inisial UC pada tanggal 5 Juni 2026, di Pangkalan Susu Sumatra Utara.
“Adapun Narkotika jenis Ganja yang diperoleh tersangka YM adalah
sebanyak 5 paket dengan berat 5 Kg dengan sitim lempar. Kemudian membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut,”ucapnya.
Untuk memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut, dilakukan tersangka YM dengan cara membeli dengan harga Rp 15 juta rupiah.
“Transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Tersangka YM adalah
melalui perantara Tersangka RR terhadap nama inisial UC. Berkat bantuan dari Tersangka RR, Tersangka YM memberikan 1 paket kepada RR,”ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Tersangka YM, ia telah melakukan sebanyak 2 kali memeroleh narkotika jenis Ganja
melalui perantara Tersangka RR.
“Terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dari masing masing
Tersangka RS, RR dan YM adalah untuk dijual oleh Tersangka. Sedangkan Terhadap nama inisial UC masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Lajun.
Atas dugaan kasus tersebut, ujar AKP Lajun, para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) ditambah 1 per 3.
Kasus Kedua
Sementara itu, pada kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).
“Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh tersangka (HS) dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan.
Selanjutnya, tersangka (HS) dijemput oleh (BA) dan rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Jambi atas arahan seorang berinisial (UD) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp.50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan”, terangnya
AKP Lajun menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa.
“Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(nel)


