TANJUNGPINANG (HK) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Taniungpinang mengapresiasi dan mendukung langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengusut kasus penyaluran Kredit di BRI Unit Kota Bestari.
Sehubungan dengan pemberitaan terkait penyaluran kredit di BRI Unit Kota Bestari, Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang Syafrizal menyampaikan bahwa BRI Kantor Cabang Tanjungpinang sudah memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat.
“Perbuatan pelaku membuat BRI mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi,” kata Syafrizal, Jumat (5/6).
Dengan terjadinya kasus ini untuk itu lanjutnya, BRI berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
BRI tegas Syafrizal juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” imbuhnya. (eza)


