JAKARTA (HK) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI Sederajat dan SMP/MTS sederajat Tahun 2026 pada Senin (26/5/2026).
Pelaksanaan TKA tahun ini mencatat tingkat partisipasi nasional yang sangat tinggi dengan 98,12 persen murid berhasil mengikuti asesmen pada jadwal utama.
Sebagai informasi, rerata nilai TKA mapel Bahasa Indonesia secara nasional, jenjang SD adalah 60,14. Sedangkan untuk jenjang SMP rerata nilai secara nasional yakni 60,83.
Berdasarkan data per provinsi, memang banyak wilayah yang mendapat nilai TKA di angka 50-60. Nilai rerata TKA mapel bahasa Indonesia tertinggi, diperoleh oleh Provinsi DI Yogyakarta, dengan masing-masing 75,14 (SD) dan 73,74 (SMP).
Adapun provinsi dengan nilai rerata TKA mapel bahasa Indonesia terendah adalah Maluku Utara untuk jenjang SD dengan nilai 46,41 dan Papua Pegunungan pada jenjang SMP dengan nilai 47,11.
Berdasarkan data diperoleh untuk nilai rerata tingkat SD/SMP sederajat Per Provinsi didapati peringkat pertama diraih Provinsi DI Yogyakarta, menyusul peringkat kedua DI Jakarta dan peringkat ketiga Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Rahmawati menyatakan data ini bukanlah ranking nilai TKA berdasarkan provinsi. Data berikut diurutkan berdasarkan kode provinsi yang ada di sistem pendataan TKA. Adapun datanya yakni:
1. Jakarta
SD: 71,30
SMP: 71,32
2. Jawa Barat
SD: 60,22
SMP: 61,26
3. Jawa Tengah
SD: 65,14
SMP: 65,95
4. DI Yogyakarta
SD: 75,14
SMP: 73,74
5. Jawa Timur
SD: 62,74
SMP: 63,46
6. Aceh
SD: 53,73
SMP: 52,44
7. Sumatera Utara
SD: 55,72
SMP: 56,30
8. Sumatera Barat
SD: 63,22
SMP: 63,19
9. Riau
SD: 60,02
SMP: 60,70
10. Jambi
SD: 58,30
SMP: 57,19
11. Sumatera Selatan
SD: 56,50
SMP: 56,72
12. Lampung
SD: 58,53
SMP: 57,80
13. Kalimantan Barat
SD: 55,9
SMP: 58,15
14. Kalimantan Tengah
SD: 59,07
SMP: 59,44
15. Kalimantan Selatan
SD: 63,94a
SMP: 63,03
16. Kalimantan Timur
SD: 63,71
SMP: 63,88
17. Sulawesi Utara
SD: 54,40
SMP: 56,12
18. Sulawesi Tengah
SD: 53,78
SMP: 54,51
19. Sulawesi Selatan
SD: 56,54
SMP: 56,73
20. Sulawesi Tenggara
SD: 54,30
SMP: 54,99
21. Maluku
SD: 50,54
SMP: 52,45
22. Bali
SD: 64,15
SMP: 66,35
23. Nusa Tenggara Barat
SD: 54,76
SMP: 54.03
24. Nusa Tenggara Timur
SD: 49,77
SMP: 52,47
25. Papua
SD: 51,08
SMP: 52,45
26. Bengkulu
SD: 59,43
SMP: 69,17
27. Maluku Utara
SD: 46,41
SMP: 49,16
28. Bangka Belitung
SD: 64,75
SMP: 69,24
29. Gorontalo
SD: 53,32
SMP: 54,21
30. Banten
SD: 58,87
SMP: 58,76
31. Kepulauan Riau
SD: 66,39
SMP: 66,52
32. Sulawesi Barat
SD: 50,01
SMP: 52,13
33. Papua Barat
SD: 50,05
SMP: 52,89
34. Kalimantan Utara
SD: 62,04
SMP: 61,70
35. Papua Selatan
SD: 49,44
SMP: 49,12
36. Papua Tengah
SD: 54,07
SMP: 54,26
37. Papua Pegunungan
SD: 53,01
SMP: 47,11
38. Papua Barat Daya
SD: 50,05
SMP: 53,43
39. Sekolah Indonesia di Luar Negeri
SD: 56,31
SMP: 61,14
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA menghasilkan big data pendidikan skala nasional yang kaya, strategis serta terpetakan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, bahkan kategori kompetensi peserta didik.
“Pemetaan mutu ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih presisi dan berbasis data, mengidentifikasi wilayah yang perlu penguatan, serta memastikan kebijakan dibangun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Toni.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), dari total 8.875.362 murid yang terdaftar pada jadwal utama, sebanyak 8.708.891 murid mengikuti TKA sesuai jadwal. Sementara itu, jadwal susulan diikuti oleh 463.533 murid dari total 490.551 peserta yang terdaftar.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Kapusmendik), Rahmawati, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran sekolah, orang tua dan murid terhadap pentingnya asesmen untuk perbaikan mutu pendidikan.
Dalam pelaksanaanya, TKA menggunakan sistem penskoran klasik dengan skala nilai 0–100. Sebelum hasil diumumkan seluruh paket soal dan butir soal terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi statistik untuk memastikan keadilan bagi seluruh murid.
Selain hasil numerik, hasil TKA juga dilengkapi kategori capaian dan deskripsi kemampuan murid. Pendekatan ini dihadirkan agar TKA tidak berhenti pada angka semata, tetapi menjadi alat refleksi pembelajaran bagi murid, guru dan orang tua.
“Kalau anak berada pada kategori memadai, maka orang tua dan guru bisa melihat kemampuan apa yang sudah dikuasai dan apa yang masih perlu diperkuat. Jadi TKA membantu semua pihak memahami strategi pembelajaran yang paling tepat bagi murid,” jelas Rahmawati.
Berdasarkan hasil nasional, capaian Bahasa Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan Matematika pada kedua jenjang. Untuk SD/MI sederajat, rerata Bahasa Indonesia mencapai 60,14 sedangkan Matematika 43,41. Sementara pada jenjang SMP/MTS sederajat, rerata Bahasa Indonesia berada di angka 60,83 dan Matematika 40,34.
Pada kesempatan yang sama Toni juga menegaskan bahwa TKA bukan alat untuk memberi label kepada daerah, sekolah, maupun murid. Ia juga menilai hasil TKA memberikan sinyal penting terkait penguatan kemampuan bernalar dan pemecahan masalah, khususnya pada mata pelajaran Matematika. “Ini menjadi perhatian bersama bahwa kemampuan berpikir logis, penalaran matematika, dan problem solving perlu terus diperkuat dalam proses pembelajaran sehari-hari,” tutur Toni.
Hasil TKA diumumkan secara bertahap mulai 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB. Dinas pendidikan dan kantor wilayah terlebih dahulu memperoleh akses daftar kolektif hasil TKA sebelum nantinya satuan pendidikan melakukan verifikasi data peserta dan mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk dibagikan kepada murid.
Kemendikdasmen juga memastikan integrasi data hasil TKA dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi melalui API dan web service sehingga sekolah tidak perlu menunggu unggahan manual dari peserta didik.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha, menyatakan hasil TKA akan menjadi salah satu komponen penilaian jalur prestasi bersama nilai rapor dan capaian prestasi lainnya.
“Pemanfaatan TKA dalam SPMB diharapkan membuat proses seleksi berlangsung lebih objektif, adil, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan akademik peserta didik secara lebih komprehensif,” ujar Yudhistira.(**)
Sumber: (Kemendikdasmen/detik.com)


