BATAM (HK) — DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/5/2026).
Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas usulan Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Dari unsur eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Turut hadir unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, dan kalangan jurnalis.
Usai mendengarkan jawaban Wali Kota Batam, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin membacakan nama-nama utusan fraksi yang ditugaskan dalam pansus pembahasan Ranperda tersebut. Selanjutnya, rapat diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus memilih pimpinan pansus.
Setelah rapat kembali dibuka, juru bicara pansus, Biyanto, menyampaikan hasil rapat internal pansus.
“Berdasarkan kesepakatan, Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.
Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap susunan pimpinan pansus tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju dan pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait usulan perubahan Perda Pengelolaan Persampahan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya SM, Pemko Batam menyatakan sepakat bahwa penguatan pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berbasis lingkungan,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, perubahan perda diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, Pemko Batam juga menyatakan sepakat pentingnya edukasi pengelolaan sampah kepada generasi muda melalui sekolah-sekolah.
Selain itu, Pemko Batam akan memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui penguatan kelembagaan berbasis masyarakat seperti bank sampah serta meningkatkan penyediaan tempat sampah tertutup di titik-titik strategis.
Sementara terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang ST, Wali Kota menegaskan Ranperda tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
“Pengawasan akan didukung sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” katanya.
Amsakar menambahkan, pengaturan sanksi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi instrumen penegakan disiplin dan kepatuhan dalam pengelolaan sampah.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian terkait pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, Pemko Batam menegaskan penerapan teknologi tersebut tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi daerah.
Karena itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan pihak swasta, investasi, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Sementara terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Drs Surya Makmur Nasution MHum, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Persampahan akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam guna menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Batam secara optimal dan berkelanjutan. (r)

