BATAM (HK) – Pengurus Provinsi (Pengprov) Kickboxing Indonesia Kepulauan Riau (KBI Kepri) memberhentikan 14 pengurus masa bakti 2024–2028 dan membekukan tiga kepengurusan kabupaten/kota.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat Pengprov KBI Kepri, Jumat (27/2/2026) pagi.
Rapat pleno digelar sebagai respons atas mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah pengurus dan anggota.
Ketua Pengprov KBI Kepri, Yakop Sucipto, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan organisasi.
“Rapat pleno tadi pagi merupakan bagian dari upaya menyelamatkan KBI Kepri. Kami juga telah menunjuk enam pengacara untuk menyiapkan laporan ke Polda Kepri,” ujar Yakop usai rapat.
Menurut Yakop, agenda rapat meliputi evaluasi internal organisasi, penegasan komitmen anggota terhadap visi dan misi organisasi, serta pembahasan keterlibatan sejumlah pengurus dalam mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Pengprov KBI Kepri.
Dalam berita acara rapat disebutkan, sejumlah pengurus dinilai tidak lagi sejalan dengan visi dan misi organisasi. Keikutsertaan dalam mosi tidak percaya juga dianggap tidak sesuai dengan AD/ART dan berpotensi mencemarkan nama baik pimpinan organisasi.
14 pengurus yang diberhentikan tersebut yakni Rudy Santoso (Sekretaris Umum), Dahlila (Wakil Sekretaris Umum), Ahmad Fadhil Rizki (Ketua Bidang Organisasi dan Daerah), Guntoro Tjokrotmodjo (Anggota Bidang Organisasi dan Daerah).
Alwi Alhabsi (Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi), Suparian (Anggota Bidang Pembinaan dan Prestasi), Amelia (Anggota Bidang Litbang), Tan A Tie (Ketua Bidang Dana dan Usaha), Fendy Santoso (Ketua Dewan Sabuk).
Claudio Christian Ruitang (Anggota Dewan Sabuk), Purnomo Adi Saputro (Anggota Dewan Sabuk), Brandes Yusuf Mamuaya (Ketua Komisi Wasit), Sakti Brahma Kumbara (Anggota Komisi Wasit), serta Louis Marcello Pakaryanto (Anggota Komisi Wasit).
“Dalam rapat yang sama, Pengprov KBI Kepri juga menetapkan pengangkatan pengurus baru. Hendra Pramana ditunjuk sebagai Sekretaris Umum, sementara Vierki Adomian Siahaan, S.H. dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Umum,” kata Yakop.
Disebutkannya, selain pemberhentian pengurus, rapat pleno memutuskan pembekuan dan pencabutan surat keputusan (SK) tiga kepengurusan kabupaten/kota, yakni Pengkot KBI Tanjungpinang, Pengkab KBI Bintan, dan Pengkab KBI Karimun.
Untuk menjaga kesinambungan pembinaan atlet dan pelatih menjelang agenda PON Beladiri dan Porprov, Pengprov KBI Kepri menunjuk caretaker di tiga daerah tersebut.
Supardi Haliman, S.E., M.Hum ditunjuk sebagai caretaker Pengkot KBI Tanjungpinang, Ir. Tijo Kie Hong sebagai caretaker Pengkab KBI Bintan, dan Nixson Tambunan sebagai caretaker Pengkab KBI Karimun.
Yakop menegaskan, seluruh keputusan yang diambil merupakan mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART. “Kami ingin memastikan roda organisasi berjalan solid dan pembinaan atlet tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya percepatan koordinasi caretaker dengan KONI dan Dispora di masing-masing daerah agar persiapan menghadapi agenda olahraga tidak terganggu. (dam)

