TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka berinisial N DJ (66) (Nasrun-red) terhadap istrinya sendiri Hersalena (60) di Jalan Ganet, Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur pada, Rabu (25/2/2026) sore.
Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026) siang itu dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel beserta Kasi Humas dan jajaran.
Tersangka N DJ sendiri diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama berupa pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan di temukan di Perairan Dompak Tanjungpinang pada 2017 silam dan telah mendapat vonis penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 15 tahun.
Saat ini ia masih menjalani masa hukuman percobaan usai mndekam di Lapas Kelas 1 A Tanjungpinang.
Kapolresta mengungkapkan, peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat terjadi pertengkaran mulut di ruang makan rumah mereka. Emosi yang memuncak membuat tersangka mengambil potongan kayu bulat dari pot bunga di luar rumah dan memukul kepala bagian belakang korban.
“Pada saat cekcok itu terjadi, pelaku hilang kontrol emosi, mengambil kayu lalu memukul bagian kepala belakang istrinya secara berulang-ulang,” jelas Kombes Pol Indra Ranu Dikarta.
Saat korban terjatuh, lanjut Kapolresta, tersangka kembali melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala hingga korban dipastikan meninggal dunia.
“Untuk memastikan korban tewas, tersangka sempat memeriksa denyut nadi istrinya itu,”ucap Kapolresta.
Setelah memastikan istrinya tersebut meninggal dunia, terang Kapolresta, tersangka lalu berusaha membungkus
jasad korban menggunakan sarung dan karung goni.
“Namun karena tidak mampu mengangkat tubuh korban untuk dibawa menggunakan sepeda motor, tersangka menyeret jasad ke dapur dan memotong kedua paha korban menggunakan parang dan talenan kayu,”ungkap Kapolresta.
Usai melakukan eksekusi bagian tubuh korban tersebut, kemudian tersangka membuangnya ke sebuah lahan kosong di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang.
“Sementara bagian tubuh korban lainnya disembunyikan tersangka di gudang rumah mereka (TKP-red),”jelasnya.
Sempat Berusaha Kabur
Usai melakukan pembunuhan tersebut, lanjut Kapolresta, tersangka sempat berusaha kabur dari lokasi kejadian di rumahnya menggunakan sepeda motor, menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dan berniat menuju Kota Batam.
“Tersangka sempat kabur menggunakan sepeda motor, namun berkat hasil penyelidikan yang intensif kita lakukan, akhirnya diketahui dimana titik keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan sekitar 3 jam usai diketahui adanya kejadian tersebut,”terang Kapolresta.
Motif Sakit Hati
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sementara dari tersangka kepada penyidik, bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka yang merasa tidak dihargai sebagai suami, terutama setelah dirinya bebas dari penjara atas kasus sebelumnya.
“Motif utamanya sakit hati. Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami, sehingga memicu dendam yang berujung pada pembunuhan berencana dan mutilasi,” tambah Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Supra X BP 3015, parang, potongan kayu sepanjang 55 cm, talenan kayu, pisau, tali rafia, ember, triplek putih, karung goni, serta sejumlah pakaian dan kain yang digunakan untuk membersihkan bercak darah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan mendatangkan ahli untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan mendalam, termasuk pemeriksaan psikologis,” pungkas Kasat Reskrim. (nel)

