BATAM (HK) – Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta belasan sepeda motor hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
“Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat atau penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Dalam kasus ini, kami mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Nona Pricillia Ohei, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada periode September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall Batam serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering. Sementara praktik penadahan dilakukan di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial R berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan A dan M berperan sebagai penadah yang menerima serta memperjualbelikan kendaraan hasil curian.
“Modus operandi pelaku adalah merusak atau menggunakan alat tertentu pada kunci sepeda motor, kemudian kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nona Pricillia mengungkapkan bahwa tersangka R berhasil diamankan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jembatan III Barelang, Kota Batam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada hari yang sama.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 TKP di wilayah Kota Batam, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan enam tahun penjara untuk penadahan.
Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor dan melakukan pengecekan barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk barang bukti yang kami amankan, agar datang ke Polda Kepri dengan membawa STNK, BPKB, dan identitas diri. Proses pengembalian tidak dipungut biaya,” tegasnya. (dam)

