TANJUNGPINANG (HK) – Sedikitnya 250 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi protes kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, pada Selasa malam (24/02/2026).
Aksi para pelaku UMKM yang juga termasuk pedagang lokal ini menuntut, agar keberadaan bazar di zona B Taman Gurindam 12 tersebut untuk dibubarkan, karena diduga Ilegal dan berpotensi menimbulkan konflik, sekaligus bisa mematikan usaha yang telah mereka lakukan selama ini.
Dalam aksinya, Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zulkifli Irawan, meminta agar keberadaan bazar dadakan di jalan depan gedung Dekranasda Kepri, tepatnya di zona B dibubarkan.
“Pasalnya selain kawasan tersebut ruang terbuka penghijauan, setiap Minggu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama sejumlah OPD Kepri selalu melakukan aksi gotong royong hingga bersih-bersih di pesisir pantai,”ujarnya..
Sementara pengusaha vendor tenda bazar berinisial, Ay dan Yu, sepertinya tidak mau menggubris meskipun adanya himbuan Satpol-PP yang melarang berdagang di kawasan tersebut.
Informasi lain diperoleh, masyarakat Kota Tua, di jalan Merdeka – Teuku Umar Tanjungpinang turut menolak bazar yang di vendor oleh kedua orang dimaksud.
Bahkan saking geramnya, sejumlah masyarakat kota tua di jalan Merdeka dan Tuku Umar ini membuat surat pernyataan menolak vendor bazar dimaksud
Adapun isi surat penolakan masyarakat Kota Tua di jalan Merdeka – Teuku Umar Tanjungpinang tersebut yakni;
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan pada Jajaran Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang
di Tempat
Perihal: Pernyataan Sikap dan Penolakan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Bazar oleh Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya warga yang berdomisili di sekitar Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dan keberatan resmi terkait dengan penyelenggaraan kegiatan bazar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara atas nama Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase.
Sehubungan dengan telah terjadinya beberapa insiden keributan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), baik pada saat pelaksanaan Bazar Imlek di kawasan Jl. Teuku Umar/Jl. Merdeka maupun pada pelaksanaan Bazar Ramadhan di kawasan Tepi Laut, kami merasa perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kejadian Keributan
Kami menyaksikan secara langsung bahwa rangkaian acara bazar yang diselenggarakan oleh yang bersangkutan kerap kali menjadi pemicu gejolak dan keributan di tengah masyarakat. Situasi ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga yang bermukim maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
2. Gangguan Kondusifitas
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan ketentraman, kami menilai bahwa Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase selaku penyelenggara tidak memiliki komitmen yang cukup dalam menjaga kondusifitas lingkungan. Idealnya, seorang penyelenggara wajib mengutamakan kenyamanan umum demi mensukseskan sebuah acara, bukan justru menjadi sumber permasalahan.
3. Pernyataan Penolakan
Dengan ini, kami menyatakan MENOLAK secara tegas setiap rencana penyelenggaraan bazar atau kegiatan sejenis yang melibatkan atau dikelola oleh Saudari Ayu Sitorus dan Saudara Yusuf Lase di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, khususnya di sekitar Jl. Merdeka dan Jl. Teuku Umar. Kami khawatir apabila kegiatan serupa tetap dipaksakan, maka potensi konflik dan keributan yang lebih besar akan kembali terulang.
Sebagai bahan pertimbangan dan lampiran dari surat ini, kami sertakan dokumen dukungan berupa:
1. Daftar nama dan tanda tangan warga masyarakat Jl. Merdeka dan Jl. Teuku Umar.
2. Tanda tangan Ketua RT dan RW setempat.
3. Tanda tangan Tokoh Masyarakat di wilayah terkait.
Besar harapan kami agar Bapak/Ibu Pimpinan beserta jajaran dapat mengkaji dan menyikapi pernyataan sikap ini dengan bijaksana, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang yang kita cintai bersama.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami sampaikan terima kasih.
Tanjungpinang, 24 Februari 2026
Hormat kami,
Masyarakat Perwakilan RT/RW dan Tokoh Masyarakat
Jl. Merdeka dan Jl. Teuku Umar
Lampiran: 1 (satu) berkas
Tembusan:
1. Bapak Walikota Tanjungpinang
2. Camat setempat
3. Lurah setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum mendapatkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(**)

