Jakarta – Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa
Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat
Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi
juga bagi korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Minggu (10/07), mangatakan, “Penjaminan pemberian santunan perawatan
oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban
kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.”
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali
membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk
korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.
Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan
yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan
perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat
angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.
Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat
atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur
pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan
lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa
Raharja. Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor
Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:
1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit
Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang
(misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di
RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban
kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari
Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian
Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.
Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan
pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.
Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman
www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Atau bisa dilakukan menggunakan
aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai,
tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi
setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak
pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana
santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.
Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para
korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga,
dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga
berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.
Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan
santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan. “Santunan
ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal.
Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia
produktif,” tutup Rivan.
(r)