Close Menu
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNGPINANG
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • NATUNA
    • LINGGA
    • ANAMBAS
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Haluan kepri TV
https://www.youtube.com/watch?v=VRDB4Pg-QGY

1
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Senin, Juni 22
Trending
  • Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung
  • Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎
  • Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional
  • Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru
  • Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar
  • Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80
  • Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Pertamina Berkah Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
Senin, Juni 22
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERANDA
  • KEPRI
    1. BATAM
    2. TANJUNGPINANG
    3. BINTAN
    4. KARIMUN
    5. NATUNA
    6. LINGGA
    7. ANAMBAS
    8. View All

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Polda Kepri Gelar Turnamen Domino sembari Nobar Piala Dunia dan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-80

    20 Juni 2026

    Kisah Petugas Haji Asal Batam 2026: Saibansah dan Seteguk Air di Tanah Suci

    20 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026

    Turnamen Futsal Gubernur dan Wagub Kepri Cup 2026 Segera Digelar

    20 Juni 2026

    Turnamen Mobile Legends Kapolres Bintan Cup 2026, Lahirkan Juara Baru

    21 Juni 2026

    B-Smart Resmi Diluncurkan, Hadirkan Basis Data Olahraga Terpadu Dukung Pembinaan Atlet Bintan

    19 Juni 2026

    Sambangi BPJN Kepri, Roby Paparkan Progres dan Usulan Jalan di Bintan

    19 Juni 2026

    Andi Cori Cs Siap Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bintan ke Jakarta, Desak APH Bertindak Tegas

    19 Juni 2026

    Baperlitbang Karimun Jemput Bola ke Kecamatan Buru, Pacu Lahirnya Inovasi Pelayanan Publik Berdampak Nyata

    12 Juni 2026

    Sambangi Warga Melalui Patroli Dialogis, Polsek Meral Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas

    12 Juni 2026

    Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Besi Pengaman Jembatan Sungai Mata III

    11 Juni 2026

    Pemkab Karimun Berkomitmen Siapkan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing Global

    11 Juni 2026

    Jumat Berkah, Satlantas Polres Natuna Berbagi Nasi Kotak dengan Petugas Kebersiahan Pantai

    19 Juni 2026

    Satlantas Polres Natuna Gelar Pengawalan Pawai Ta’aruf SMAN 2 Bunguran Timur

    18 Juni 2026

    Prajurit KRI John Lie-358 Perkuat Sinergi dengan Satgas Pamputer Marinir Danposal di Natuna

    17 Juni 2026

    DBH Migas Instrumen Keadilan Fiskal, Pemerintah RI Harus Hati-hati Memangkas dan Menunda Penyalurannya

    17 Juni 2026

    Perpisahan SD 012 Singkep Barat Sederhana Penuh Makna, Apresiasi Kebersamaan Tanpa Kemewahan Guru dan Murid

    15 Juni 2026

    KPHP Lingga Bantah Tidak Pernah Laporkan Dugaan Maraknya Illegal Logging di Resang dan Marok Tua

    5 Juni 2026

    Illegal Logging Marak di Pulau Singkep, DLHK Kepri Belum Terima Laporan, IMKL Serahkan Dokumentasi Lapangan

    3 Juni 2026

    Bantah Tidak Transparan Soal Anggaran, Kades Rejai Sebut Honor PPKD dan Posyandu Dibayar Saat Anggaran Masuk Kas Desa

    31 Mei 2026

    Tepung Tawar Sambut Kapal Patroli Baru di Anambas, Wujud Penguatan Keamanan Laut dan Kepedulian Kapolda Kepri

    20 Juni 2026

    Bupati Anambas Dato’ Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers

    19 Juni 2026

    Bejat, Oknum Guru Honorer di Anambas Diduga Cabuli Muridnya Dua Kali dengan Modus Latihan Kesenian

    18 Juni 2026

    Dua Orang Meninggal Akibat Laka Tunggal di Anambas

    15 Juni 2026

    Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

    22 Juni 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    22 Juni 2026

    Semarakan HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di Tanjung Riau Batam ‎

    21 Juni 2026

    Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030 Dikukuhkan, Hengky Siap Cetak Atlet Muda Bersaing Tingkat Nasional

    21 Juni 2026
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Harian Haluan KepriHarian Haluan Kepri
  • BERANDA
  • KEPRI
  • PARIWISATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • ADVETORIAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
Home Enam WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Satu WN Singapura Diperiksa Secara Pidana

Enam WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Satu WN Singapura Diperiksa Secara Pidana

Editor : DamriEditor : Damri4 November 2025
Share Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan konferensi pers tindakan tegas terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Batam, Selasa (4/11/2025).
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

BATAM (HK) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal selama periode September hingga Oktober 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebanyak enam WNA dideportasi, sementara satu WNA asal Singapura tengah diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan, bahwa tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Orang Asing yang dilakukan bersama tim Bea Cukai dan instansi terkait.

“Enam WNA tersebut yakni, warga negara Tiongkok Berinisial WG, warga negara Singapura Berinisial LBT, 

3 warga negara India Berinisial GA, MA, dan NKS. Warga negara Taiwan Berinisial CTJ, Tiga warga negara Tiongkok dari PT EIUI, dan warga negara Singapura berinisial MP,” ucap Hajar Aswad, Selasa (4/11/2025).

Dijelaskan Hajar Aswad, warga negara Tiongkok Berinisial WG. Dia pemegang Visa on Arrival (VOA) ini diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk tempat hiburan malam berinisial PKA. Dugaan pelanggaran terungkap melalui pengawasan lapangan pada 27–28 Oktober 2025.

Warga negara Singapura berinisial LBT menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR. Pengawasan dilakukan pada 30 Oktober 2025.

3 warga negara India Berinisial GA, MA, dan NKS ini kedapatan bekerja di PT NSI Batam, menggunakan visa C16 (pelatihan) dan VOA yang berlaku 30 hari. 

“Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai jenis visanya,” ujarnya.

Warga negara Taiwan Berinisial CTJ diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari. 

Berdasarkan pemeriksaan, ia terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 menggunakan VOA dan memiliki Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang seharusnya berlaku hingga 20 Oktober 2025.

Tiga warga negara Tiongkok dari PT EIUI. Ketiganya masih dalam pemeriksaan karena diduga bekerja tanpa izin yang sesuai. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, warga negara asal Singapura Berinisial MP tengah menjalani penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan keimigrasian. 

MP ini diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

“Yang bersangkutan mengaku tinggal secara ilegal tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah karena alasan ekonomi di negara asalnya,” imbuhnya. (dam)

 

Advertisement Advertisement
imigrasi batam
Follow on Google News Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter Tumblr Email Telegram WhatsApp
Previous ArticleEra Transformasi Transmigrasi, Kepala BP Batam: Pelatihan 504 KK Calon Transmigran Rempang Eco-City Ciptakan Peluang Ekonomi Baru
Next Article Senator Ria Saptarika Bangga, Putri Kepri Risma Dwi Salwa Lestari Raih Juara Duta DPD RI

Postingan Terkait

Balita 2 Tahun di Tanjung Sengkuang Hanyut di Gorong-Gorong saat Bermain Hujan, Pencarian Masih Berlangsung

22 Juni 2026 BERITA TERKINI

Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

22 Juni 2026 BERITA TERKINI
Haluan Kepri TV
Iklan
Youtube Haluan Kepri
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
© {2021} harianhaluankepri. Designed by Harian Haluan kepri.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.