BATAM (HK) – Polemik soal perizinan tempat usaha di Batam menyita perhatian DPRD Kota Batam. DPRD banyak mendapati tempat usaha yang tidak memiliki izin. Tidak sinkronnya PTSP kota Batam dan PTSP BP Batam menjadi pemicunya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan meminta Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Pemko Batam dan PTSP BP Batam untuk menilik kembali perizinan tempat usaha yang ada di Batam.
“Banyak tempat usaha di Batam ini yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasi. Kita minta kepada pemerintah lebih menegakkan aturan yang ada,” kata dia di Kantor DPRD Batam, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, selama ini pengusaha masih bingung harus mengurus izin usaha. Seperti contoh BP Batam telah memberikan izin usaha bar ke pihak Holywings.
Namun diketahui, Pemko Batam belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetejuan Bangunan Gedung (PBG), sertifikat keselamatan kebakaran, laik fungsi dan lainnya.
“Tidak hanya dinas perizinan namun pengusaha juga perlu diajak duduk bersama agar para pengusaha paham,” katanya.
Ia menjelaskan jika ada pengusaha yang masih belum menyelesaikan izin usahanya pemerintah harus tegas menindak hal itu. “Kalau tidak begitu mau dapat PAD dari mana kita setiap tahun defisit terus,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, dia menuturkan, seluruh pengusaha di Kota Batam harus melengkapi perizinan.
“Pada intinya kami dukung kegiatan investasi karena itu membantu PAD kita kalau ada yang belum, kita dorong agar segera dilengkapi,” katanya.
Dirinya juga meinta dinas terkiat untuk melakukan kolaborsi agar segera melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
“Dulu itu sebelum adanya PP 5 tahun 2021 kewangna itu ada di pemerintah kota, pengusaha harus melakukan konsultasi harus kemana jadi jelas. Kalau bicara sistem sudah ada di OSS dan itu sudah semua di sana, kita ingin mendorong semua pengusaha itu sudah lengkap,” pungkasnya. (gk)
Sumber: gokepri.com
