JAKARTA (HK) – Masyarakat Indonesia dan jagat media sosial diramaikan dengan isu yang menimpa salah satu lembaga filantropi Indonesia, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menanggapi hal ini, Komisi VIII DPR/RI berencana memanggil Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami akan klarifikasi kepada Kemensos soal keberadaan ACT ini, yang mengumpulkan dana dari masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, Senin (4/7/2022).
Tak hanya itu, ia juga menyebut telah menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan pengecekan terhadap status ACT. Hasilnya, ACT disebut tidak termasuk dalam kategori lembaga amil zakat (LAZ).
Seiring dengan hal tersebut, Ace menyampaikan lembaga ini seharusnya tidak boleh mengumpulkan dana zakat, infaq, maupun sedekah. Kalaupun mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS, tentu harus melaporkan ke Baznas. “ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik,” kata dia.
Lebih lanjut, Ace menyebut pengumpulan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan, harus dikelola secara transparan dan terbuka. Lembaga harus menerbitkan laporan kepada khalayak umum secara periodik terkait laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya.
Sementara itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengeklaim, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
ACT juga memiliki predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.
Ia mengaku, pada tahun 2020, ACT secara total menerima Rp 519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281 ribu aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.
“Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” kata Ibnu dalam jumpa pers, Senin.
Terkait fasilitas pejabat ACT yang didapatkan, Ibnu mengaku, sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi pada Januari 2022. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah mobil dengan merek Innova.
Kendaraan tersebut tidak melekat pada pribadi, artinya kendaraan itu bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.
“Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen (dari penghimpunan ACT). Rasionalisasi pun kami lakukan sejak Januari 2022 lalu,” ujar Ibnu. (rpb)
Sumber: republika.co.id
