BATAM (HK) – Rumah makan Ayam Sambal Ijo yang berada di Komplek Pelita Square, Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam digasak maling, pada Selasa (21/6/2022).
Kejadian tersebut sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya di tempat biasa dia simpan dalam kamar. Kemudian beberapa saat setelah itu, korban sudah tidak mendapati emas-emas yang simpannya.
Bahkan uang tunai sejumlah Rp 19 juta juga hilang. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Tohirin atau biasa disapa Davit pada Jumat (24/6/2022) malam.
“Berawal dari laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota,” kata Hartono, Minggu (26/6/2022).
Disebutkan Hartono, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Davit itu dulunya merupakan karyawan di restoran sambal Ijo tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, 1 helai sweater, 1 buah tas ransel dan uang sebanyak Rp 2 juta,” papar Hartono.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan temannya yang membantu menjualkan barang curian tersebut bernama Ragil kita kenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (dam)
