PADANG (HK) – Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Padang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Soni Hadi Putra (27) dan Robbi Saputra (25) menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara tiga rekan mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam aksi yang menargetkan seorang pemuda berinisial MSR (22).
“Soni dan Robbi kami tetapkan sebagai tersangka. Ketiga rekan mereka masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing,” kata Rully, Rabu (18/12/2024).
Dalam kronologinya, Soni dan Robbi bersama tiga rekannya diduga berpura-pura menjadi polisi saat menghentikan kendaraan MSR di Kecamatan Lubuk Begalung.
Mereka menuduh korban sebagai bagian dari kelompok tawuran dan mengancam akan membawanya ke kantor polisi. Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, di mana barang-barangnya, termasuk sepeda motor dan ponsel, dirampas.
“Pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan massa yang berada di lokasi,” ungkap Rully. Setelah aksi tersebut, sepeda motor korban dibawa ke rumah masing-masing tersangka, tetapi akhirnya dikembalikan oleh Robbi yang merasa khawatir.
Menurut Rully, kendaraan curian itu rencananya akan dijual oleh para pelaku. “Motif mereka adalah untuk menjual kendaraan milik korban,” tambahnya.
Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh Polresta Padang. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran tiga rekan tersangka lainnya. (da/hk)