Menu

Mode Gelap
Perdana Silaturahmi, Ombudsman Ungkap Persoalan Pelayanan Publik di Tanjungpinang Dari Ruli ke Panggung Prestasi, SDS Misi Bagi Bangsa Siap Hasilkan Generasi Berkualitas SMP Globe National Plus II: Merawat Warisan Budaya Lewat Pendidikan SMK Misi Bagi Bangsa Cetak Lulusan Berkompeten dan Siap Kerja Harris Resort Barelang Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Perayaan Spektakuler Rayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 bersama Wyndham Panbil Batam

HUKUM KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PADANG (HK) – Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Kota Padang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Soni Hadi Putra (27) dan Robbi Saputra (25) menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara tiga rekan mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam aksi yang menargetkan seorang pemuda berinisial MSR (22).

“Soni dan Robbi kami tetapkan sebagai tersangka. Ketiga rekan mereka masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing,” kata Rully, Rabu (18/12/2024).

Dalam kronologinya, Soni dan Robbi bersama tiga rekannya diduga berpura-pura menjadi polisi saat menghentikan kendaraan MSR di Kecamatan Lubuk Begalung.

Mereka menuduh korban sebagai bagian dari kelompok tawuran dan mengancam akan membawanya ke kantor polisi. Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku, di mana barang-barangnya, termasuk sepeda motor dan ponsel, dirampas.

“Pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti korban dan massa yang berada di lokasi,” ungkap Rully. Setelah aksi tersebut, sepeda motor korban dibawa ke rumah masing-masing tersangka, tetapi akhirnya dikembalikan oleh Robbi yang merasa khawatir.

Menurut Rully, kendaraan curian itu rencananya akan dijual oleh para pelaku. “Motif mereka adalah untuk menjual kendaraan milik korban,” tambahnya.

Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh Polresta Padang. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran tiga rekan tersangka lainnya. (da/hk)

Baca Lainnya

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

19 Desember 2024 - 12:14 WIB

Dana KPU Langkat senilai Rp 150 Juta Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

19 Desember 2024 - 12:13 WIB

Marzuki Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara akibat Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

19 Desember 2024 - 12:03 WIB

Sidang Gugatan Perdata Jual Beli Lahan di Rawa Sari, Saksi Ngaku Antarkan Uang Miliaran Tanpa Bukti

19 Desember 2024 - 10:19 WIB

Wanita Diduga ODGJ Berusaha Tusuk Balita dengan Pisau Cutter di Medan

18 Desember 2024 - 14:24 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL