TANJUNGPINANG (HK)– Seorang pemuda berinisial Mi, terpaksa diamankan Polisi atas perbuatannya merampas Handphone dan Dompet milik korban NM yang disebut sebagai pacarnya. Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang.
“Atas laporan korban dan hasil penyelidikan dilakukan, kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, jalan Citra Gang Citra Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang beberapa saat kemudian,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Diterangkan, kejadian berawal pada Minggu (3/4/2022) malam. saat korban NM pergi bersama temannya menggunakan mobil. Mendapati hal tersebut, pelaku berusahan melarang korban, kemudian pelaku langsung menjemputnya.
“Setelah dijemput, pelaku membawa korban ke arah Dompak. Diperjalanan, korban dan pelaku sempat bertengkar mulut, hingga sempat terjadi pemukulan. Disamping itu, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban, jika memutuskan hubungan pacaran meraka,”ujar Kasat.
Mendengar ancaman itu, korban akhirnya memutuskan untuk melompat dari sepeda motor yang dikendarai pelaku, sehingga pelaku pun sontak mengambil handpone dan dompet korban yang berisi uang tunai serta dokumen lainnya.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan pacarnya ke Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana pencurian. Tidak berselang lama, pelaku berhasil di kediamannya di Jalan Citra, Tanjungpinang pada Rabu (6/4/2022) kemarin,”jelas Kasat
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan guna proses lebih lanjut, pelaku terpaksa diamankan di Mapolres Tanjungpinang..
Perbuatan pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nel)
