Pemalang (HK) – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan
Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman,
Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 1 April 2022.
Dari informasi yang diterima kronologi kejadian bermula saat kendaraan Truk No Pol
P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian
kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju
Minibus No Pol K-1041-KT. Karena jarak terlalu dekat terjadi benturan.
Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal
dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami Luka Berat
dan 1 orang mengalami Luka Ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa
ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.
Jasa Raharja gerak cepat menangani para korban kecelakaan tragis yang terjadi
sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung
berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangai lokasi
kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.
Untuk korban meninggal dunia Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi
untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur,
sesuai domisili masing-masing.
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam keterangan pers di
Jakarta, Jumat (1/4)) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut, “Seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka
mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan
ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris”.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan
yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit
Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi” tambah Rivan.
“Sementara untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit,
Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban
dengan biaya maksimal sampai dengan Rp.20.000.000 rupiah per orang sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.
Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan
Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari
SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak
kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya
telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar
mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat
berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas” tambah Rivan.
“Ke depan sebagai salah satu langkah antisipasi kami menginisiasi para pemangku
kepentingan agar lokasi-lokasi kecelakaan untuk di aplikasikan rambu berupa rambu
redspot yang berada langsung di badan jalan sehingga pengguna akan lebih aware
bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan” tutup Rivan. (r)
Tuesday, April 15
Trending
- Penerapan Tiket Eletronik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Menjawab Tantangan Era Digital
- Danramil 03/Binut, Kapten Inf Aswandi Berikan Arahan ke Siswa SPPI Terkait Program Badan Gizi Nasional
- Satu Tersangka Ditetapkan di Kejari Karimun
- Aktivitas Tambang Bauksit PT Hermina Jaya Resahkan Masyarakat Nelayan Tanjung Irat Lingga
- Pemkab Natuna Dorong Pembentukan KEK Industri, Smelter Pasir Kuarsa Pertama di Indonesia Segera Terwujud.
- UAS Safari di Batam dan Bintan,Ajak Jaga Warisan Rasulullah Pasca Ramadhan
- PWI Kepri Rajut Silaturahmi Bersama Rekanan dan Relasi Melalui Halal Bihalal
- Bukan Lagi Sumber, Tapi Pelita: Transformasi Peran Guru