TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan sebuah surat edaran (SE), terkait Penetapan Kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran (PKPP), bagi sekolah tingkat SMA/SMK, serta SLB se Provinsi Kepri, Jumat (11/2/2022) kemarin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Yang mana, dalam surat edaran yang dikeluarkan di Tanjungpinang, Plt Kadisdik Kepri Darson menetapkan status pembelajaran daring ataupun jarak jauh, untuk seluruh sekolah ditingkat SMA/SMK dan SLB, di kota Tanjungpinang dan Batam.
“Surat edaran ini berlaku dari Tanggal 14 hingga 21 Februari 2022. Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19 yang lumayan melonjak naik lagi, sejak beberapa waktu ini,” ujar Darson.
Baca Juga: PTM Distop, Siswa Kembali Belajar Daring
Tak hanya itu, lanjut Darson, di kedua kota tersebut juga memiliki positive rate Covid-19 yang tinggi, sehingga harus ada tindakan dan langkah cepat.
“Untuk mengantisipasi banyaknya sekolah yang terpapar Covid-19 , sehingga langkah PKPP daring ini dilakukan,” jelas Darson lagi.

