BATAM (HK) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), bersama dengan kementerian atau lembaga lainnya di Batam.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan RI, Jan S. Maringka menyebutkan, kegiatan ini dilakukan karena banyaknya temuan yang ditemukankan Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) dan inspektorat sendiri terhadap kementerian pertanian.
“Artinya dengan kegiatan ini, diharapankan jangan terjadi pembiaran terhadap temuan ini, bahkan sudah ada yang bertahun-tahun, dengan bersama seperti ini kami melihat ada percepaan penyelesaiannya, yakni hampir 90 persen,” sebutnya usai pembukaan kegiatan itu pada Kamis (31/8/2023).
Lanjut Maringka, seperti masalah aset sudah bertahun belum terselesaikan, makanya pihaknya harus bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.
“Dengan bersama ini kami berharap temuan ini bisa diselesaikan. Karena kementerian pertanian ini, sektor yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak,” katanya.
Maringka juga mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.
“Efektivitas pengawasan ini, tidak di lihat hanya dari banyaknya temuan atau rekomendasi, tapi dari penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan tersebut,” sebutnya.
Karenanya, pemantauan TLHP dilakukan melalui pemutakhiran dan rekonsiliasi data secara berkala, dan mengunjungi langsung mitra kerja untuk melaksanakan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan.
“Kita harus memperkuat kolaborasi pengawasan dalam rangka mendorong dan mempercepat program strategis, program prioritas dan program super-prioritas Kementan dalam mendukung program ketahanan pangan,” ungkap Maringka.
Dikatakan Maringka, dalam menyukseskan program khususnya soal ketahanan pangan, Itjen Kementan menetapkan sebuah kebijakan pengawasan yaitu, “Jaga Pangan, Jaga Masa Depan”.
Kebijakan ini menggandeng dan bersinergi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH), untuk mewujudkan program Kementan sekaligus mendorong peran aktif Kemendagri, Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan ketahanan pangan.
“Itjen Kementan sebagai pengawas internal tidak hanya disibukkan dengan kegiatan audit terkait kerugian negara saja, namun kita bertindak sebagai booster, pendorong dan penguat keberhasilan atas program yang telah dicanangkan Kementan,” kata Maringka.
Karena itu kata Maringka, pihaknya dituntut mampu memitigasi risiko secara cepat, cermat dan akurat untuk meminimalisir penyimpangan kerugian negara dan temuan administrasi yang sama tidak terulang.
Ia juga merekomendasikan perbaikan tata kelola, manajemen risiko, sekaligus pengendaliannya. Sehingga peran Itjen Kementan dapat memberikan nilai tambah untuk mitra dan masyarakat. (P)