Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Alhamdulillah, Pemkab Natuna Swakelola Anggaran Rp.13,6 Miliar

badge-check


					Alhamdulillah, Pemkab Natuna Swakelola Anggaran Rp.13,6 Miliar Perbesar

NATUNA (HK) ─ Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan-Sub Bagian SD dan SMP tahun anggaran 2023 dari pemerintah pusat sebesar Rp.13,6 miliar.

Anggaran itu dipergunakan khusus untuk pembangunan fisik sekolah yang meliputi pembangunan laboratorium, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), ruang majelis guru, rumah dinas guru dan pengadaan teknologi informasi.

Pembangunan-pembangunan ini tersebar di sejumlah sekolah dasar dan SMP yang berada di sepuluh wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Pulau Laut, Subi dan Serasan Timur.

Selain itu, program ini juga dijalankan di Bunguran Barat, Bunguran Batubi dan Kecamatan Bunguran Tengah serta Kecamatan Midai.

Akan tetapi pada pelaksanaannya, seluruh kegiatan tersebut dijalankan oleh pemerintah dengan mekanisme yang terkesan cukup unik, yakni dengan cara non-kontraktual karena berbagai alasan.

“Tapi kegiatan-kegiatan ini tidak ada yang kita lelang ke pihak ketiga, semuanya kita swaklola dengan sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Indra Joni kepada sejumlah wartawan di Kantornya, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Sehingga kata dia, sekolah menjadi pelaku utama pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dengan anggaran dana alokasi khusus tersebut.

Hanya saja untuk memastikan pembangunan itu dapat berjalan sebagaimana tujuannya, sekolah dibantu juga oleh tenaga fasilitator yang direkrut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

“Kepala sekolah tetap jadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, mereka yang bertanggunggjawab atas kegiatan pembangunan yang berjalan di sekolahnya. Sedangkan fasilitator itu fungsinya sekedar mengawasi dan membantu mengarahkan tata administrasi saja,” papar Joni.

Adapun alasan Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil kebijakan swakelola pada pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk efisiensi dan efektifitas anggaran.

Menurut Joni, selisih dana yang dihasilkan dari kegiatan yang diswakelolakan itu tidak menyebar kemana-kemana, melainkan tetap berada di kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Begitu juga dengan segi efektifitas, pelaksanaan kegiatan – kegiatan itu diakuinya dapat berjalan lebih cepat dan tepat karena pelaksananya langsung dari aparatur sipil negara.

“Buktinya, di tahun 2020 kami coba pakai swakelola, alokasi DAK kita bertambah. Terus di tahun 2021 dan 2022 kami coba pakai kontraktual, DAK kita turun. Ini juga alasan kita mengambil langkah swakelola ini. Mudah-mudahan lah tahun depan DAK bisa naik lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Joni juga mengemukakan, progres pelaksanaan kegiatan DAK itu berjalan sesuai dengan kalender kerja yang berjangka waktu lima bulan.

Saat ini progres kegiatan sudah memasuki termin ke 3 karena termin 1 dan 2 sudan rampung dilaksanakan.

“Maka kegiatan itu sudah dibayar 70 persen karena terminnya sudah masuk yang ketiga. Pokoknya pembanguanan-pe,bangunan itu berjalan efektif semua,” tegasnya.

Selanjutnya Joni mejelaskan dasar pengambilan langkah swakelola kegiatan dengan anggaran belasan miliar itu.

Ia mengkalaim, kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Jadi menurut aturan ini kita tidak boleh mencampur kontraktual dan swakelola dalam satu program DAK. Kalau kita milih lelang harus lelang semua atau kalau kita milih swakelola harus semua diswakelola. Tidak bisa sebagian dikontrakkan dan sebagiannya swakelola, karena aturannya seperti itu,” tutup Joni. (fat)

Baca Lainnya

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM