TANJUNGPINANG (HK) ─ Dua pelaku penganiayaan berinisial penganiaya berinisial MH (19) pria dan SS (19) wanita yang terjadi pada Juli 2023 lalu di lokasi dan tempat berbeda berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak bersama tim Busernya.
“Kejadian pertama pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB, di Jalan R. H. Fisabilillah KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sedangkan kejadian kedua, Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak Kota Tanjungpinang,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova,” Selasa (15/8/2023).
Diterangkan, dalam kasus pertama, tersangka berinisial MH, seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial AA (18) dengan menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang.
“Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran,”jelasnya.
Sementara kasus kedua, lanjut Giofany, dilakukan oleh tersangka berinisial SS (Perempuan) dengan melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial FF (22 ) seorang pria, yang terjadi diduga akibat kesalahpahaman.
“Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman. Tersangka dan rekannya bernisial NU (DPO) menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban
Dalam kedua kasus tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pada Senin (14/8/2023).
“Tersangka dalam kedua kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya
Pihak berwenang juga tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua, yaitu NU, pacar dari tersangka SS.
“Selanjutnya rencana tindak lanjut termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Kasi Humas untuk memastikan pemberitaan yang berimbang,” ungkapnya.
Disampaikan, bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menghindari konflik fisik dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nel)